Liputanabn.com | OKU SELATAN — Perkembangan teknologi digital kembali dimanfaatkan pelaku kejahatan narkotika untuk menjalankan aksinya. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pemesanan ganja melalui media sosial Instagram yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi dan diterima langsung oleh pemesan di kawasan parkiran minimarket.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 15.52 WIB di parkiran Indomaret Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan Ps. Iptu Roby Fachrian, S.H., didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Trian Hardianto dan Kanit II Satresnarkoba Ipda Prayudho Wibowo, S.H., C.PHR., petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AR (21), warga Kecamatan Pulau Beringin.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang akan menerima kiriman narkotika melalui jasa ekspedisi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar lokasi.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima sedang berdiri di area parkir sambil memegang sebuah paket kiriman jasa ekspedisi TIKI. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis ganja yang dikemas dalam plastik klip bening besar dengan berat bruto 40,90 gram.
Selain barang bukti ganja, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 13 warna biru dongker dan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka AR mengakui bahwa ganja tersebut merupakan pesanannya yang dibeli secara daring melalui akun Instagram bernama “5Tones_company”. Barang haram tersebut kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke wilayah Kabupaten OKU Selatan.
Temuan ini menunjukkan adanya pola distribusi narkotika yang memanfaatkan media sosial dan layanan logistik resmi sebagai sarana transaksi. Modus tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena memanfaatkan kemudahan teknologi digital untuk memperluas jaringan peredaran narkotika hingga menjangkau wilayah pedesaan.
Atas perbuatannya, tersangka AR dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika kini semakin banyak memanfaatkan platform digital sehingga memerlukan kewaspadaan dan pengawasan yang lebih kuat.
“Tersangka memesan ganja melalui media sosial Instagram dan menerima kiriman menggunakan jasa ekspedisi. Tim kami berhasil mengamankan tersangka tepat saat paket tersebut berada di tangannya. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi dan mengungkap pihak yang mengelola akun pemasok serta jaringan yang berada di belakangnya,” tegas AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus memperkuat pengawasan terhadap pola peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial dan transaksi digital.
“Peredaran narkotika melalui media sosial merupakan tantangan baru yang harus dihadapi secara serius. Polda Sumatera Selatan bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan kemampuan deteksi dan penindakan terhadap jaringan yang memanfaatkan platform digital untuk mengedarkan narkotika. Kami mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital keluarga sebagai langkah pencegahan sejak dini,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan pemasok yang berada di balik akun media sosial tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dari hulu hingga hilir demi melindungi generasi muda dan menjaga stabilitas keamanan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.
Editor : Bolok






