Serah Terima Simbolis Penerima Manfa’at BPJS ketenagakerjaan yang Meninggal Kecelakaan Kerja terdaptar di Segmen BPU Bukan Penerima Upah.

oleh -29 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak Selatan — santunan secara simbolis dari Kantor Perisai BPJS ketenagakerjaan KCP Lebak, kepada Ahliwaris almarhum Nuridwan yang meninggal dunia karna kecelakaan kerja tertimbun tanah di tambang emas,di berikan langsung oleh Kepala Kantor Perisai,YANI dan wakil ketua wadah Kantor Perisai,JANI bersama anggota Perisai,M.MOHAMAD SAEPUDIN dan AGUS SUPRIADI di hadiri oleh Sekertaris Desa Cikotok EDI SUHERDI bersama RT/RW dan tokoh masyarakat, Nuridwan kelahiran tahun 1984 beliau berpropesi pekerjaannya sebagai penambang emas,yang ber alamatkan di kp.Situmekar RT/RW 001/006 Desa Cikotok Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Nuridwan memiliki satu istri dua orang anak ya itu sebagai ahliwaris penerima manfaat dari BPJS ketenagakerjaan dan dua orang anak akan mendapatkan beasiswa sebesar 174 juta rupiah dan dua orang anak di sekolahkan sampai perguruan tinggi oleh BPJS ketenagakerjaan.

Adapun penerima santunan Ahliwaris dari BPJS ketenagakerjaan ya itu sebesar Rp. 70.000.000.- ( tujuh puluh juta rupiah )

Almarhum Nuridwan terdaptar di Segmen BPU Bukan Penerima Upah ya itu pekerja mandiri salah satu contoh, petani, pekebun,ojek,sopir,nelayan,pedagang,buruh bangunan,tukang batu,pengemis,tukang pulung,marbot mesjid,tukang pertambangan,dll,dan Nuridwan terdaptar jadi peserta BPJS ketenagakerjaan pada tanggal 08 Januari 2023 dan pada hari Selasa 30 September 2025,sekitar pukul 09 : 30 WIB Nuridwan berangkat ke lokasi kerjanya tetapi sampai pukul 09 : 30 WIB pada hari Rabu Nuridwan tidak kunjung pulang sehingga masyarakat mencari Nuridwan ke lokasi kerjanya dan di lokasi kerja tersebut di temukan alat kerja dengan lubang penggalian tambangnya sudah tertutup tanah dan pada sekitar pukul 12 hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 Nuridwan di temukan dengan tubuh tertimbun tanah sudah meninggal dunia.

UUD BPJS Ketenagakerjaan Segmen BPU (Bukan Penerima Upah) adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

Segmen BPU:

Segmen BPU adalah segmen yang mencakup pekerja bukan penerima upah, seperti:
Pekerja mandiri
Pekerja lepas
Pekerja informal
Pekerja lainnya yang tidak termasuk dalam segmen penerima upah

Manfaat:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK
Jaminan Kematian (JKM)
Beasiswa
Santunan berkala

Pendaftaran:

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan atau secara langsung ke Kantor Perisai atau Perisai dan bisa ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Laporan : Kaperwil Banten

Editor     : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.