LIPER RI dan LIPERNAS PD Kab Muara Enim Mengapresiasi Kejati Sumsel OTT oknum DPRD Muara Enim

oleh -143 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Kejati Sumsel tangkap oknum anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan RA dinyatakan adalah anak KT dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pengembangan jaringan irigasi.

Penangkapan KT dan RA pada Rabu (18/02/2026) oleh tim Kejati Sumsel dan disita uang sejumlah Rp1,6 miliar yang diduga dari pengusaha rekanan Pemkab Muara Enim dimana uang tersebut disinyalir berasal dari pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim bernilai kontrak mencapai Rp 7 miliar dimana suap dan gratifikasi disinyalir merupakan fee komitmen sebesar 25% dari nilai proyek.

Tim Kejati Sumsel menyita satu unit mobil Alphard putih, sejumlah dokumen penting, perangkat elektronik, hingga telepon genggam selain itu Tim Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi.

“Perkara akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Daerah termasuk Kepala Daerah,” demikian pernyataan resmi Kejati Sumsel dalam siaran persnya.

OTT Muara Enim menyiratkan besarnya fee proyek yang didanai APBD kurang lebih 30% dari nilai pekerjaan dan disinyalir merupakan kesepakan tak tertulis antara oknum legislatif dan oknum eksekutif kabupaten Muara Enim.

Sistem bagi – bagi proyek sudah menjadi rahasia umum di Pemerintahan Daerah dan disinyalir merupakan kinerja di luar aturan pemerintah secara sistematis, masive, terencana dan terstruktur dengan pemotongan anggaran diduga mendekati 30% dari nilai pekerjaan.

Dampak dari pemotongan anggaran non budgeter ini adalah buruknya infrastruktur dan tidak maksimalnya pelayanan publik sehingga ada kesan “dana APBD hanya untuk penyediaan pasilitas masyarakat seumur jagung dan akan di anggarkan kembali bila jagungnya sudah mati”.

BPK Perwakilan terkesan tidak maksimal melakukan audit reguler sampling atau pemeriksaan secara acak terhadap pelaksanaan proyek pembangunan dimana opini yang di sampaikan selalu terkesan baik – baiknya saja dengan rekom yang bisa di selesaikan dalam 60 hari kerja.

Masayarakat melaporkan pekerjaan yang diduga tidak sesuai speks kontrak dan rusak setelah 4 bulan selesai di kerjakan tapi seringkali tidak ada tanggapan dan dianggap angin lalu serta cukup di beri uang kecil peredam gejolak.

Kalau APH dan auditor negara serius dalam menangani laporan masyarakat dan berita di media, 99,9% proyek infrastruktur dan penyediaan pasilitas masyarakat yang di danai oleh APBD patut diduga terbukti merugikan keuangan negara.

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.