Virall….Oknum Kasi trantib diduga Terima suap dari Pengusaha galian Tanah Ilegal, Banjarsari Lebak Banten

oleh -487 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak, Virall nya pemberitaan Oknum kasi trantib Terima suap yang beredar di beberapa media online , sepertinya menjawab pertanyaan besar selama ini terhadap marak dan bebas aktivitas nya para penambang /pengusaha galian C ilegal di wilayah hukum kecamatan banjarsari kabupaten Lebak propinsi Banten, Selasa 30/04/2024

Jhon Dany, Kepada kami awak media menyampaikan rasa keprihatinan nya, ia mengatakan kalau saja terbukti adanya suap tersebut, sudah sepantas nya di proses hukum sesuai UU, Pidana dan sangsi tegas sampai ke Pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap para petugas abdi negara yang melakukan tindakan perbuatan melawan hukum (PMH)

” Kami dari TIm Badan Penelitian Aset Negara, sudah sering kali melakukan teguran terhadap satuan pol PP kec banjarsari, terhadap kinerja nya yang sepertinya tidak paham aturan penegakan peraturan daerah(PERDA ),namun tidak pernah ada perubahan sampai akhir nya sesuatu hal yang tidak kita inginkan terjadi, hilang nya nyawa seseorang karena keteledoran ” Ucap Jhon

” Untuk itu kami mengimbau agar segera di evaluasi cara perekrutan petugas satuan PoL PP, jangan asal comot alias ascom, karena tugas pol PP bukan main main, mereka garda terdepan sebagai penegak perda , seharus nya memiliki sertifikasi yang khusus jelas legalitas nya ” Tambah nya

Disinggung soal rumor adanya dugaan penerimaan suap oleh oknum tersebut, jhon menjawab singkat sambil melangkah meninggalkan kerumuman kami awak media

“Yaa kalau cukup bukti , dugaan suap tersebut, bukan saja di pecat, wajib pula diproses hukum , karena jelas uu mengatur tentang ” Gratifiksasi bagi ASN ” agar jadi efek jera bagi yang lain nya” Tegas Jhon

Sudah jelas bunyi Pasal 359 KUHP:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.”

” Kami akan segera berkoordinasi dengan Aparatur Penegak Hukum Polda Banten, BPKSDM kabupaten Lebak,” Tutup Jhon Dany

Sampai berita ini kami tayangkan, oknum yang dimaksud tidak ada respon (red tim)

Editor :Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.