Liputanabn.com | Lebak – kurir Lex ID yang mengeluh karna THR tidak pernah turun sudah 4 kali lebaran,sementara telah di beritakan oleh Bpk Presiden RI Prabowo Subianto,tentang pemberian THR namun hal itu tidak di berlakukan oleh pihak perusahaan PT Cahaya Expres Logistik yang bekerja sama dengan Lex Id,
Salah satu kurir Lex id menuturkan,ke awak media corruptionnews,
“saya dan kurir Lex id,yang lain nya,menanyakan ke pihak perusahan Pt Cahaya Expres Logistik yang bekerjasama dengan Lex id,
kenapa perusahaan tersebut tidak pernah memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) ke semua kurir Lex id,malah kami semua kurir lex id,di layangkan surat pemberitahuan,dari Pt Cahaya Expres Logistik yang bekerja sama dengan Led id,
dalam isi surat tersebut menyatakan,
Perihal : Surat Pemberitahuan mengenai Tunjangan Hari Raya.
Dengan hormat:
Dengan adanya surat pemberitahuan ini,kami ingin menginformasikan kepada seluruh mitra kurir Cahaya bahwa Tunjangan Hari Raya tidak dapat kami berikan sehubungan dengan kerjasama kemitraan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Terima kasih atas kontribusi saudara selama bermitra dengan kami dan semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan baik
Demikian surat pemberitahuan ini di buat untuk di pahami.”
“seperti itu isi surat tersebut,dan harapan kami ke Disnaker untuk menindak lanjuti kesejahtraan para kurir,”saya sebagai kurir sangat menyayangkan kepada selaku perwakilan dari Pt cahaya Logistik tersebut mengungkapkan,apa bila kalo kurir yang aksi mogok kerja maka akan ada pemecatan sepihak,dan akan menganti kurir tersebut,”ungkapnya.”
Sesungguhnya di Indonesia, perusahaan ekspedisi yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada kurirnya dapat dikenakan sanksi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh, termasuk kurir, yang telah bekerja selama minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus.
Jika perusahaan ekspedisi tidak memberikan THR kepada kurirnya, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi, seperti:
1. Denda administratif sebesar Rp 1.000.000,- sampai dengan Rp 5.000.000,-
2. Pembayaran THR yang tertunda dengan tambahan denda
3. Pidana penjara bagi pimpinan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pemberian THR. (JAHARUDIN)
Editor : Mastari Bolok