Liputanabn.com | SERANG  BANTEN –  Perkumpulan (EKS NAPI) akan menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidanau, Cidurian (BBWS.C3) Provinsi Banten, pada Hari selasa (19/11/2024).

Pada aksi unjuk rasa tersebut menantang kepala BBWS C -3 membuat perjanjian disaksikan aparat kepolisian yang isinya sebagai berikut :
1. Jika hasil pelaksanaan bangunan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Cibaliung di Kecamatan Cieukesik, Kabupaten Pandeglang, Banten dengan nilai kontrak senilai 811,05 juta won dan Rp 224,4 miliar, sehingga totalnya sekitar Rp 233,5 miliar tersebut selesai pelaksanaan dalam 24 bulan kedepan kemudian irigasi tersebut mengalir air dari hulu kehilir pada musim kemarau. Sy ketua umum eks napi Tubagus Delly suhendar siap dipenjara dengan tuduhan pencemaran nama baik.

2. Namun jika proyek tersebut selesai pelaksanaannya namun tidak ada air maka kepala Balai BBWS C-3 harus bersedia dijerat hukum undang – undang tindak pidana korupsi.

Tantangan tersebut buntut dari pernyataan hanif kabid (BBWS C-3) saat menerima audiensi Perkumpulan Eks Napi aksi unjuk rasa meminta pembatalan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Cibaliung Di Kecamatan Cieukesik, Kabupaten Pandeglang, Banten Senilai Rp233,5 Miliar kamis(14/11/2024)

hanif kabid (BBWS C3) menyatakan yang pertama jika ingin membatalkan proyek tersebut silahkan melalui prosedur yang ada dan yang kedua menjanjikan pelaksanaan pekerjaan akan sesuai kontrak “URUSAN AIR GIMANA ALLAH,”Ujar Kabid

kami perkumpulan eks napi sangat kecewa dengan pernyataan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C-3) Pernyataan tersebut tidak patut keluar dari seorang pejabat negara, karena setiap proyek yang dilaksanakan dipastikan sebelumnya membuat perencanaan yang menggunakan uang Negara ,” ujar Tubagus Delly Suhendar ketua Umum Eks Napi disela pembubaran aksi.”

Tandanya. Bersambung (Red Tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | SERANG BANTEN – Ratusan warga masyarakat yang Mengatasnamakan Perkumpulan (EKS NAPI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidanau, Cidurian (BBWS.C3) Provinsi Banten, Kamis (14/11/2024).

Aksi tersebut dipicu oleh dugaan pembangunan Proyek Bendungan Irigasi yang berada di cibaliung kecamatan Cikeusik kabupaten Pandeglang yang menelan anggaran Milyaran itu, sangat di keluhkan oleh para petani anggaran yang sangat pantastis namun tak bermanpa’at bagi para warga masyarakat yang notabenya petani ini yang mana pada saat musim kemarau itigasi tersebut tak berfungsi alias ta berguna,

“Timbulah Adanya Dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi cibaliung kanan dan cibaliung kiri yang diperuntukan bagi petani untuk mengaliri air persawahan dimulai dari bendungan cibaliung kanan dan kiri seharusnya mengaliri air dari saluran primer kemudian kesaluran sekunder kemudian kesaluran tersier dan kesaluran kwarter (saluran cacing) Kamis 14/11/2024.

“Ternyata pada musim kemarau irigasi yang dibangun dengan uang rakyat telah menelan anggaran ratusan miliar mungkin triliunan selama puluhan tahun hanya jadi bangunan pajangan tidak tepat sasaran, tepat guna dan tepat manfaat (pada musim kemarau tidak ada air hanya angin yang melewati proyek pembangunan irigasi cibaliung kanan dan kiri)

Pembangunan D.I.Cibaliung Kanan dan kiri di Era Pemerintahan Soeharto tersebut tidak pernah mengalir dari hulu ( Desa Parkos ) sampai ke Hilir ( Saluran Pembuang pesawahan Blok Umbulan dan Rancasadang, Pesawahan Blok Kubang Piteuk ,Saluran Sekunder Leuwi Gede, dan Saluran SEkunder yang mengarah ke pesawahan Ranca daon ),

Sedangkan irigasi yang kiri itu sampai ke saluran Pembuang Cangkore serta melintasi Pesawahan Blok Limpas, Blok sukaratu, Blok Pusaka Jaya dan di Pesawahan Blok Cinapeul ,Blok Tambelak Desa Sukaseneng serta berakhir di Saluran Pembuang Cikoncang.

Air mengalir mengalir normal dari hulu sampai kesaluran sekunder sumur batu hanya sekitar 3 Tahun, setelah lebih dari 3 tahun Pembangunan irigasi Cibaliung kanan dan kiri berangsur angsur mengalami penurunan kwalitas Khususnya di Saluran irigasi di bagian Hilir, sehingga setelah bangunan tersebut berusia 10 Tahun ,di masing masing saluran kanan dan kiri airnya sudah tidak bisa tembus ke Desa Desa yang keberadaan Desanya di Bagian Hilir yaitu Desa Sumurbatu dan Desa sukawaris (irigasi kanan) serta Desa Sukaseneng dan Rancaseneng(irigasi kiri).

Setelah usia Saluran tersebut 20 tahun para petani Desa berikutnya yaitu Desa Umbulan (cibaliung kanan ) pun sudah tidak bisa merasakan manfaat saluran tersebut,dan ketika Saluran tersebut sudah berusia 30 s.d.35 tahun ( Th 2023/Th 2024 ) maka berakhir lah Riwayat Bendung D.I.Cibaliung kanan dari hulu ke Hilir,Bangunan hampir di tiap titik mengalami pengelupasan lining yang sangat parah,ketinggian lumpur pada saluran terus meningkat,Saluran yang di Bagian Hilir Tanggul Salurannya Rata dengan tanah semula ,sehingga saluran tersebut di tanami padi serta tanaman-tanaman yang lainnya.

Dalam keterangan resmi jumat 8 Oktober Tahun 2024 Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) Ketut Jayadi, Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Efi Gusfiana, Kepala SNVT PJPA Cidanau Ciujung Cidurian Herri Ari Panuntun, Direktur Operasi II Waskita Karya Dhetik Ariyanto, dan Kepala Divisi Operasi II Waskita Karya Moch Waskito Adi teken kontrak proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Cibaliung di Kecamatan Cieukesik, Kabupaten Pandeglang, Banten. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak senilai 811,05 juta won dan Rp 224,4 miliar sehingga totalnya sekitar Rp 233,5 miliar waktu pelaksanaan proyek ini selama 24 bulan. Sementara masa pemeliharaannya selama 365 hari kalender.

Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II Hanif Wasistono dengan Perwakilan Resmi Kerja Sama Operasional (KSO) Hansol-Waskita Kim Sang Chun. Nantinya, akan ada dua saluran primer yang akan direhabilitasi Waskita, saluran primer kanan cibaliung sepanjang 24.326 meter, saluran primer kiri cibaliung sepanjang 7.313,6 meter, saluran umbulan (6.236 m), leuwi gede (1.650 m), sumur batu (1.765 m), wunubera (3.895 m) dan rehabilitasi saluran pembuang cijambu sepanjang 5.201,7 meter.

kami menduga proyek tersebut hanya dijadikan ajang korupsi seperti yang terjadi sebelumnya. Maka dari itu kami menuntut Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) Ketut Jayadi untuk segera membatalkan proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Cibaliung di Kecamatan Cieukesik dan jika kepala BBWS C3 bersikeras tetap menjalankan proyek tersebut, kami perkumpulan EKS NAPI telah membuat surat pernyataan, yang menyatakan pelaksanaan pekerjaan saluran induk dan sekunder Cibaliung Kanan dan Cibaliung kiri, tahun anggaran 2024-2025 akan dikerjakan sesuai spesifikasi dan irigasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pengguna manfaat disaat membutuhkan di musim kemarau untuk ditandatangani.

Disela Sela Panasnya teriknya Matahari (Tubagus Delly Suhendar ) Ketua umum Eks Napi menuturkan kepada Awak Media liputanabn.com Bahwa Kami Tidak Akan Membubarkan Aksi Unjuk Rasa ini, Kami tidak akan membubarkan diri sampai dengan kepala Balai menandatangani perjanjian ini,” Ucapnya

Ketua Umum Eks Napi (TUBAGUS DELLY SUHENDAR) menantang kepala BBWS C -3 membuat perjanjian disaksikan aparat kepolisian.

1. Jika bangunan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Cibaliung di Kecamatan Cieukesik, Kabupaten Pandeglang, Banten dengan nilai kontrak senilai 811,05 juta won dan Rp 224,4 miliar, sehingga totalnya sekitar Rp 233,5 miliar tersebut selesai pelaksanaan dalam 24 bulan kedepan ada air mengaliri irigasi. Sy Tubagus Delly suhendar siap dipenjara dengan tuduhan pencemaran nama baik.”Tuturnya

2. Jika proyek tersebut selesai pelaksanaannya tidak ada air maka kepala Balai BBWS C-3 harus bersedia dijerat hukum tindak pidana korupsi.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada kepastian dari pihak kantor ( BBWS C3 ) massa aksi masih bertahan dan membuat tenda akan bertahan sampai dengan tuntutan Dipenuhi

Tandanya. Bersambung  (Red Tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menggunakan dana APBN, Kamis 14/11/2024

Pelaksanaan P3-TGAI dilakukan sesuai dengan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis P3-TGAI.

Kegiatan P3-TGAI bermaksud untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat petani dalam kegiatan perbaikan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan prinsip kemandirian.

Bukti kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan petani di sektor pengairan, Namun tidak sedikit oknum pemerintah Desa terkadang menyalahgunakan anggaran tersebut

Seperti hal nya yang baru saja ramai , dan jadi bahan gunjingan dimasyarakat bahwa ada nya dugaan korupsi anggaran Kegiatan P3TGAI di Desa jalupang girang, Kecamatan Banjarsari,Kabupaten Lebak,Propinsi Banten Kamis,14/11/2024

Seperti hal nya, yang diungkapkan salah seorang warga, yang enggan disebutkan nama nya, ia mengatakan bahwa Ketua Pelaksana P3TGAI Desa jalupang girang tersebut sudah di mintai keterangan oleh pihak polres Lebak, polda Banten

Menanggapi hal ini, Wasa Irawan, Tim BP2Tipikor BPAN LAI , menyampaikan kepada awak media, bahwa pihak nya akan segera terjun kelokasi guna memastikan kebenaran nya, dan Apabila memang ternyata benar adanya, Tim nya tidak akan segan untuk segera mendesak pihak Kepolisian untuk segera melakukan tindakan, tidak hanya kepada para pelaksana, melainkan pihak inspektorat juga harus bertanggung jawab , karena patut diduga ada kongkalikong dengan pelaku

” Atensi berat Bapak Presiden Prabowo untuk stop dan Cegah,serta berantas Pungutan liar, Korupsi,Kolusi ,Nepotisme terorisme dan Narkoba, maka atas adanya dugaan penyelewangan anggaran dana P3TGAI di desa jalupang girang ini wajib kami tindak lanjut” Ujar Wasa

Hal senada disampaikan oleh Toni,Ketua KGS BPAN LAI wilayah hukum Lebak, kepada awak media ia mengatakan bahwa dirinya sudah mencoba konfirmasi kepala desa jalupang girang melalui telp selular ,namun tidak di respon

” Seharus nya sikap kepala desa tidak arogan seperti itu, kami hanya ingin memastikan, benar tidak nya bahwa anggaran kegiatan P3TGAI tersebut tidak diserahkan kepada pelaksana, melainkan diatur oleh dirinya , kalau memang benar itu sudah jelas pelanggaran, dan bisa pidana ” Tegas toni

Sampai berita ini di tayangkan ,awak media belum terhubung dengan ketua P3TGAI dan kepala desa tersebut. “Tandasnya (Red Tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak banten – Menyikapi pemberitaan yang beredar terkait tambak udang Tambak udang PT. Enviro yang berada di desa Sukamanah kecamatan Malingping kabupaten Lebak-Banten diduga buang limbah cair ke Pantai Bagedur, Andres, Ketua Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Kecamatan Malingping yang tergabung dalam Pelopor Aliansi Lebak Selatan, menyatakan sikap keras dan akan menggelar demo besar-besaran.

“Kami akan demo besar-besaran terkait tambak udang yang ada di pantai pesisir wilayah selatan, khususnya di area Kecamatan Malingping,” ujar Andres. Sabtu (9/11/2024).

Andres menegaskan bahwa limbah yang dibuang ke pantai pesisir telah mencemari lingkungan dan mengakibatkan dampak buruk bagi pengunjung serta lingkungan sekitar.

“Sesuai Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009, dan Pasal 60, pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 3 miliar,” tegasnya.

Andres berharap agar Menteri Kelautan segera turun tangan dan tidak menutup mata terhadap masalah ini.

“Kami menduga ada pembiaran dan izin yang tidak sesuai. Kami berharap Menteri Kelautan segera turun tangan dan sesuai UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta pengelolaan lingkungan hidup, tidak diam dan tutup mata,” pungkas Andres.

Andres juga mengingatkan bahwa pengelolaan limbah tambak udang selain diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009, juga diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, serta PM Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 tentang Mutu Air Limbah. (yanto bastian)

EDITOR : bolok

Liputanabn.com ||Pandeglang-Banten. Sabtu (09/11/2024) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sering kali terjadi penyelewengan di setiap sekolah-sekolah yang ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi,peran serta Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (DisdikBud) dalam pengawasan seharusnya lebih ditingkatkan karena merupakan pembimbing serta pengawasan kemudian pihak lain juga seperti Inspektorat sebagai pemeriksaan berkas laporan pertanggung jawaban harus jeli dalam memeriksa SPJ.

Tetapi meskipun melalui tahapan verifikasi dan juga pemeriksaan dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (DisdikBud) serta Inspektorat, ternyata masih saja ditemukan indikasi kecurangan dalam pelaporan penggunan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Seperti di SMPN 1 CIBALIUNG Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang-Banten, tim awak media menemukan beberapa item data pelaporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023 yang janggal yaitu:

1.Anggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang seharusnya ada di tahap II dalam penyediaan anggarannya tetapi ternyata di tahap I juga menganggarkan..??

2.Membengkaknya anggaran Langganan Daya dan Jasa padahal pemakaian hanya beberapa alat elektronik saja

3.Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang terlihat hanya pekerjaan kecil saja yang dilakukan

4.pengadaan pembayaran guru honor yang melampaui kebutuhan tenaga honorer padahal hanya satu orang saja yang dibiayai oleh dana BOS sedangkan anggaran sangat lumayan besar.

Dari beberapa item penggunaan dana BOS yang menurut tim media ada kejanggalan sangat perlu dipertanyakan kepada pihak sekolah,tak memakan waktu lama tim media menyambangi SMPN 1 CIBALIUNG untuk konfirmasi kebetulan ada Kepala Sekolah ‘Tjipto Suroso’ “dalam penggunaan dana BOS sepertinya sudah sesuai untuk pembayaran honor juga,bukan satu orang saja melainkan ada TU dan juga penjaga sekolah berarti jumlahnya 3..jadi mohon maaf apabila dalam hal ini ada kesalahan dan akan menjadikan evaluasi bagi saya untuk memperbaikinya ke dapan”.ucap singkat Tjipto.

Dengan alasan yang kurang difahami terlalu banyak hal yang dibuat buat tanpa menunjukan data otentik untuk pencocokan data terutama pada item yang lainnya maka dugaan tim media semakin kuat bahwa pihak sekolah telah melakukan tindakan penyalahgunaan anggaran dan penyelewengan.

Untuk itu kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (DisdikBud) Pandeglang dan juga Inspektorat Pandeglang agar segera melakukan peninjauan kembali terhadap pelaporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 SMPN 1 CIBALIUNG karena banyak kejanggalan sehingga diduga kuat adanya penyalahgunaan anggaran dan penyelewengan.pungkasnya. (AsO)

Editor : Bolok

Liputanabn.com  | Lebak-Banten. Kamis (07/11/2024) Demi menjalin silaturahmi dan kebersamaan didalam tubuh organisasi,ketua DPD GRIB JAYA Provinsi Banten melakukan kunjungan ke sekretariat DPC GRIB JAYA Lebak dengan mengumpulkan seluruh PAC Se Kabupaten Lebak bertujuan agar lebih dekat dan tahu diantara para pengurus serta mendengarkan langsung keluh kesah para pengurus DPC dan atau PAC agar roda organisasi bisa berjalan di setiap wilayah masing masing.

Dalam sambutannya ‘Aki Uding’ selaku ketua DPC GRIB JAYA Lebak “salam hormat kepada ketua DPD GRIB JAYA Provinsi Banten beserta jajaran dan juga para pengurus PAC Se Kabupaten Lebak yang telah hadir dalam acara silaturahmi kunjungan ketua DPD,tujuan utama dikumpulkannya para pengurus PAC karena ketua DPD ingin tahu dan ingin memberikan motivasi rencana kerja ke depan agar organisasi GRIB JAYA diwilayah Lebak bisa berkembang dengan baik dan bisa menggali potensi disetiap wilayahnya masing-masing agar bisa menghidupi organisasi GRIB JAYA serta membesarkannya”.ucap Aki Uding.

Diwaktu yang terpisah ‘H.Joko’ selaku ketua DPD GRIB JAYA Provinsi Banten memberikan arahan dalam sambuatannya “saya merasa sangat senang sekali melihat kekompakan para pengurus PAC Se Kabupaten Lebak dengan sebegitu semangatnya menghadiri undangan ketua DPC dalam ajang silaturahmi dengan kami para pengurus DPD,dalam hal ini saya sangat mengapresiasi terhadap ketua ‘Aki Uding’ bahwasannya waktu 3 bulan yang saya berikan untuk membenahi kepengurusan DPC dan juga perekrutan PAC berjalan dengan baik serta sesuai dengan harapan saya…untuk itu saya ketua DPD akan memberikan SK Definitip kepada ketua ‘Aki Uding’ untuk menjadi pengurus DPC GRIB JAYA Lebak”.kata H.Joko.

Masih kata ‘H.Joko’ “pada kesempatan ini mari kita bersama-sama kompak dalam segala hal agar GRIB JAYA di Kabupaten Lebak bisa berkembang dan besar namanya dikenal oleh masyarakat,apabila ada hal-hal dan juga kendala dilapangan kami pengurus DPD akan siap membantu serta menampung seluruh aspirasi dari para pengurus DPC dan juga PAC…mari bersatu agar GRIB JAYA menjadi besar diseluruh wilayah Provinsi Banten khususnya di Kabupaten Lebak GRIB..JAYAA..JAYAA..JAYAA”.penutupnya H.Joko.

Kata motivasi dari jajaran pengurus DPD dan DPC untuk seluruh PAC “kalau takut jangan gabung GRIB JAYA kalau gabung maka jangan pernah takut,selama kita benar dan dibutuhkan oleh masyarakat banyak jangan pantang mundur teruslah maju dan selalu ada ditengah-tengah masyarakat karena GRIB JAYA dibentuk untuk menolong masyarakat serta memberikan manfaat untuk masyarakat”.pungkasnya. (AsO)

Editor : Bolok

Liputanabn.com || Lebak – Banten. Rabu (06/11/2024) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Panggarangan, Lebak, Banten, Usep Herdiana berencana akan memanggil perusahaan penyedia jasa layanan internet di wilayahnya.

Hal ini lantaran banyak ditemukan kabel jaringan internet yang semrawut dan membahayakan warga di wilayah Panggarangan. Provider tidak menggunakan tiang sendiri untuk kabel jaringan tersebut.

Bahkan di beberapa tempat, kabel-kabel ditumpuk jadi satu dan hanya menggunakan tiang penyangga dari kayu. Hal ini akhirnya berdampak pada keluhan warga karena dianggap membahayakan.

“Sesuai arahan dari pimpinan kami akan memanggil para pengusaha wifi yang ada di kecamatan Panggarangan agar segera merapihkan kabel-kabel wifi yang semrawut,” ujar Usep, Senin malam (4/11/2024).

Usep juga mengatakan akan memberikan tenggat waktu tenggat waktu sekitar satu minggu terhitung dari selesainya pemanggilan dan apabila tidak digubris maka sesuai dengan arahan akan ditertibkan oleh pihak Sat Pol PP.

Ditanya soal legalitas penyedia layanan internet di wilayahnya, Usep belum bisa menjelaskan secara gamblang. Ia akan berkoordinasi dengan dinas terkait terlebih dahulu.

“Sesuai dengan Tugas Pokok Kami (Tupoksi) kami terutama K3, adapun legal dan tidak nya usaha mereka kami akan segera berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak yang terkait yang mengeluarkan perijinan,” jelasnya.

Terpisah, Ujang salah seorang warga Kecamatan Panggarangan mengapresiasi dan mendukung penuh rencana pemanggilan para pengusaha penyedia layanan internet agar merapihkan kabel-kabel yang semrawut.

“Saya mengapresiasi langkah Satpol PP tersebut, dan perlu diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, jangan sampe usahanya tidak berijin, kabel-kabelnya semrawut lagi,” cetusnya. (AsO)

Editor: Bolok

Liputanabn.com || Pandeglang-Banten. Kamis (31/10/2024) Lagi lagi Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan sekolah padahal sudah jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 “Melarang Komite/Sekolah Melakukan Pungutan Kepada Peserta Didik Atau Orang Tua/Wali Siswa” ,tetapi faktanya masih saja banyak sekolah-sekolah yang melakukan pungutan atau iuran terhadap siswa dengan berbagai modus untuk menjadi alasannya dan anehnya selalu mengedepankan komite agar pihak sekolah tidak menjadi sorotan publik padahal mereka sama-sama membuat kesepakatan dalam forum musyawarah.

Kejadian di salah satu sekolah SDN RANCASENENG 1 Desa Rancaseneng Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang-Banten dengan modus pembuatan panggung permanen melakukan pungutan terhadap siswa sebesar Rp.100.000/siswa padahal dalam forum musyawarah tidak semua orang tua siswa setuju dengan iuran sebesar itu mengingat beberapa persen orang tua siswa yang kurang mampu merasa sangat keberatan.

Dengan menyampaikan keluh kesahnya salah satu orang tua siswa merasa keberatan dan mengadu ke awak media “saya sebagai orang tua siswa yang berpenghasilan rendah tentunya merasa sangat keberatan kalau harus dibebankan iuran Rp.100.000 meskipun di cicil tetap saya merasa berat,pada saat musyawarah pun saya ingin menyampaikan keberatan namun tak mampu berbicara karena merasa ga berani dan malu kalau bisa mah jangan diadakan iuran tersebut karena saya tak mampu bayar”.kata orang tua siswa.

Diwaktu terpisah awak media langsung menyambangi Sekolah SDN RANCASENENG 1 untuk menemui Komite dan juga Kepala sekolah namun tak ada ditempat,hanya ada salah satu guru ‘Eman’ “iya pak betul sekali menurut kami itu hal yang wajar karena ceritanya itu iuran sebetulnya untuk acara kenaikan kelas namun tak jadi dilaksanakan karena adanya beberapa kendala,kemudian dengan ide dan rencana komite agar setiap kenaikan kelas tidak menyewa panggung maka dimusyawarahkan kembali untuk dialihkan ke pembuatan panggung namun pada saat itu memang ada yang setuju dan ada yang tidak setuju tapi kami masih tetap ingin membangun panggung permanen seperti yang kita lihat di halaman sekolah itulah bangunannya”.kata guru Eman.

Apapun alasannya pungli disekolah adalah tindakan melawan hukum yang merupakan bentuk korupsi dan kejahatan luar biasa,pungli disekolah juga dapat dilakukan oleh oknum pihak sekolah,komite sekolah,atau koordinator kelas.
Pungli disekolah biasanya dilakukan dengan alasan pendanaan sekolah yang tidak cukup dan kurang.

Maka dari itu,pelaku pungli yang merupakan pegawai negeri seperti guru atau kepala sekolah dapat dikenai pasal 12 huruf e Undang Undang No.20 Tahun 2001 Tentang “Tindak Pidana Korupsi”.

Kepada Aparat Penegak Hukum agar segera melakukan tindakan terhadap pelaku pungli, karena mereka telah jelas terang benderang melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) No.75 Tahun 2016 Tentang “Pelarangan Pungutan Dilingkungan Sekolah”. (AsO)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten.-didampingi oleh LBH salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) dan UPTD PPA Kabupaten Pandeglang.

Namun, ketika dikonfirmasi kepada penyidik didapati informasi bahwa proses pelaporan di bulan Juli lalu baru Lapdu (Laporan Pengaduan) bukan ke Unit PPA. “Baru Lapdu info yang kami terima, makanya kami datang ke Polda hari ini untuk memastikan lagi,” tegas Marsa.

Sementara itu, pihak UPTD PPA Provinsi Banten Nurhayati yang ikut mendampingi korban ke Polda Banten pada Senin kemarin, menjelaskan bahwa proses atas kasus ini telah ditangani unit PPA Polda Banten, dan UPDT PPA Banten akan terus mendampingi korban.

“Karena korban berasal dari 2 wilayah berbeda yakni Lebak dan Pandeglang maka dari provinsi yang mendampingi. Untuk visum telah dilakukan, psikologi forensik juga sudah, kita terus mengawal dan mendampingi korban dalam proses hukum ini,” kata Nurhayati.

Redaksi berusaha mengkonfirmasi perkembangan penyelidikan kasus ini kepada Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Banten Bripka Tato Novianto Pamungkas, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum merespon pesan elektronik dari redaksi.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima korban dari penyidik PPA Polda Banten diterangkan bahwa polisi telah memanggil beberapa orang saksi dan terlapor yakni Kyai T.

Rencananya, akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap korban Mawar serta saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut berdasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik/235.a/X/RES.1.24./2024/Ditreskrimum.

Keterangan tersebut redaksi dapatkan dari yang tertuang dalam SP2HP nomor B.18/889/X/RES.1.24./2024/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani pada tanggal 22 Oktober 2024.

Keluarga korban hingga saat ini berharap keadilan atas perbuatan yang dilakukan pelaku. Berbagai upaya mediasi pun masih terus berusaha dilakukan lewat perwakilan kerabat pelaku, bahkan mengiming-imingi sejumlah nominal (uang).

“Beberapa Minggu lalu kami ketemu salah satu kerabatnya, mantan Lurah setempat. Beliau mengatakan jangan sampai ini melebar dan kami ditanya berapa nominal yang diminta, tapi keluarga tegas berapapun akan menolak bahkan Rp 1 Miliar pun,” tegas Ayah Mawar.

Kami ormas yang ada di selatan berharap kepada ketua MUI kecamatan Cihara untuk segera menutup pondok pesantren tersebut yang diduga jadi sarang pelecehan seksual dan pencabulan.

Reporter : Erik Anggara

Editor      : Masteri Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.