Liputanabn.com | Lebak Banten –  Kecelakaan kerja di pertambangan batu bara ilegal kembali terjadi di Kabupaten Lebak, Banten. Pada Selasa, 6 Mei 2025, sebuah kecelakaan kerja di wilayah pertambangan batu bara tanpa izin di Blok RPH Panjaungan Timur, Kecamatan Cihara, menyebabkan seorang pekerja meninggal dunia.

Otoritas perlu mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang membahayakan pekerja dan lingkungan.

Hendi alias Sewo, seorang pekerja tambang batu bara ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, meninggal dunia pada 6 Mei 2025, saat berada di lubang tambang milik Ade Bolmek di Blok RPH Panjaungan Timur, Kecamatan Cihara. Diduga kuat, korban meninggal akibat menghirup gas beracun di dalam lubang tambang yang tidak memiliki ventilasi memadai.

Menurut keterangan saksi F dan J, teman kerja korban, Hendi alias Sewo mengeluh kesakitan saat melakukan penambangan batu bara di lubang milik AB. Setelah dibawa keluar, upaya pertolongan dilakukan,

F, teman kerja korban, menjelaskan kronologi kejadian. Saat Hendi mengeluh sakit, F memutuskan untuk membawa Hendi keluar dari lubang tambang dan memberinya pertolongan. Setelah Hendi mandi, F membantu mengerok badannya karena mengira Hendi mengalami masuk angin. F kemudian mengantar Hendi pulang dengan sepeda motor dan menawarkan untuk mampir ke mantri (dokter/bidan) untuk berobat, namun Hendi menolak dan memilih langsung pulang ke rumahnya.

Pihak keluarga merasa kecewa karena Hendi tidak langsung dibawa ke fasilitas medis seperti Puskesmas saat kondisinya sudah terlihat kritis.

“Ibing, kakak kandung korban, mengungkapkan kekecewaan mendalam karena adiknya tidak langsung dibawa ke fasilitas medis saat kondisinya sudah kritis. Pihak keluarga merasa bahwa langkah itu mungkin bisa menyelamatkan nyawa Hendi jika dilakukan lebih awal. Setelah kondisinya memburuk, keluarga baru diberitahu,itu menambah duka dan penyesalan keluarga saja.

Saat tiba di rumah, Hendi langsung jatuh setelah turun dari motor dan tidak sadarkan diri. Keluarga berusaha melakukan perawatan dengan meminta doa dari Ustad dan air yang telah didoakan. Namun, sebelum air tersebut sempat diminumkan, Hendi dinyatakan meninggal oleh seorang Kyai. Untuk memastikan, keluarga membawa Hendi ke klinik, dan setelah pemeriksaan, dinyatakan bahwa Hendi memang sudah meninggal dunia.

Ibing, kakak kandung korban, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap AB, pemilik tambang dan bos adiknya. Menurut Ibing, AB tidak menunjukkan empati atau tanggung jawab setelah kejadian yang menimpa Hendi. Keluarga berharap AB datang langsung ke rumah untuk menunjukkan rasa tanggung jawab dan berdiskusi dengan keluarga, bukan hanya mengutus perwakilan.

Ibing merasa kecewa terhadap AB, bos tambang yang dinilai tidak bertanggung jawab setelah kematian Hendi. AB mengutus seseorang untuk menyerahkan uang Rp1 juta dan beberapa barang, seperti rokok, kopi, gula, dan air mineral. Namun, Ibing merasa bahwa nyawa Hendi tidak bisa dinilai dengan materi semacam itu. Ibing berharap AB datang langsung untuk menunjukkan tanggung jawab dan berdiskusi dengan keluarga, terutama karena Hendi meninggalkan anak yatim yang membutuhkan perhatian lebih.

Ibing berharap agar Kepolisian Sektor Panggarangan dan Polres Lebak mengusut tuntas kasus kematian adiknya dan menindaklanjuti secara hukum. Harapannya, agar tidak ada lagi pekerja yang menjadi korban dalam aktivitas pertambangan ilegal seperti yang dialami oleh Hendi. Dengan demikian, diharapkan adanya keadilan bagi keluarga korban dan langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

AB, bos tambang yang terkait dengan kematian Hendi, merespons harapan keluarga korban melalui utusannya, R. Saat dikonfirmasi, R menyatakan bahwa pesan dari keluarga korban telah disampaikan kepada AB, namun AB masih mempertimbangkan respons yang tepat dan belum memberikan jawaban pasti. R menyebutkan bahwa AB “lagi pikir-pikir dulu,”ucapnya.

Berdasarkan penelusuran awak media di tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan dari beberapa sumber, kematian Hendi alias Sewo diduga disebabkan oleh mengisap gas beracun atau gas asam saat bekerja di lubang tambang. Kondisi itu diperparah oleh kurangnya tindakan penyelamatan awal yang memadai dan tidak langsung dibawa ke fasilitas medis saat kondisi kritis. Dugaan itu masih perlu penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kematian Hendi.”tandasnya

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banten – minggu 4 Mei 2025 Koprasi Sumber Laut Sejahtra menggelar pelatihan dan pembinaan kepada calon tenagakerja ke Badan Layanan Umum ( BLU ) untuk di uji pisik,sikap,dan keterampilan,serta percepatan cara menghitung sebelum berangkat kerja.

Koprasi Sumber Laut Sejahtra ( KSLS ) patut mendapatkan apresiasi karna membantu masyarakat untuk bekerja dan memberikan lapangan kerja bagi pekerja di Lebak Selatan khusus cara kerjanya untuk menghitung Beby Lobsetr di Badan Layanan Umum ( BLU ) cara didik cara Kerja Koprasi sangat luar biasa apalagi utuk mengurangi pengangguran-pengangguran yang ada di Kabupaten Lebak Propinsi Banten.

Asronar Nainggolan sebagai Ketua Pendiri Koprasi Sumber Laut Sejahtra ( KSLS ) juga Ulung Majrudin Ketua Koprasi Sumber Laut Sejahtra,dan Emad Sunandar Wakil Ketua Koprasi Sumber Laut Sejahtra dan Mardi sebagai Pembina,bagi calon tenaga kerja,uji,Pisik dan keterampilan juga percepatan cara menghitung Beby Lobser sangat mendukung sekali dengan adanya Program pemerintah ya itu proram BPJS ketenagakerjaan,Jaminan Sosial ketenagakerjaan di segmen ( BPU ) Bukan Penerima Upah BPJS ketenenagakerjaan.

Asronal Nainggolan pun sangat mendukung dan langsung menginformasikan kepada time Koprasi untuk segera mendàptarkan calon tenaga kerja”tolong semua calon tenaga kerja untuk bekerja di Badan Layanan Umum ( BLU ) itu wajib daptar BPJS ketenagakerjaan ini wajib dan segera daptarkan semuanya untuk perlindungan mereka semua adapun nanti sudah masuk kerja di Badan Layanan Umum ( BLU ) itu nti dari Badan Layanan Umum ( BLU ) yang ngurus nya lgi”ujar Asronar Naingholan.

Aris Toidin Toiman dan Emad Sunandar dari time Koprasi Sumber Laut Sejahtra beluau lewat media online menginformasikan kepada seluruh masyarakat yang bituh pekerjaan bisa datang ke Koprasi Suber Laut Sejahtra,untuk mendaptarkan diri yang ber alamatkan di kp.Wanasari Desa/Kelurahan Sukatani Kecamatan Wanasalam Propinsi Banten”silahkan bagi masyarakat yang mau daptar ke Koprasi Kami untuk bekerja di Badan Layanan Umum ( BLU ) cara kerja menghitung Beby Lobser Di Badan Layanan Umum ( BLU )dan kami siap menampung dan membina sebelum berangkat kerja di Badan Layanan Umum ( BLU ) dan alhamdulilah kami sudah berangkatkan puluhan pekerja mereka sudah kerja di sana”ujar Aris Toidin Toiman. (Yani)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak- Tangisan Perayaan Akhir Tahun di Satuan Pendidikan”. Kegiatan perayaan akhir tahun di sekolah biasanya diisi dengan beragam kegiatan-kegiatan edukatif, seperti pentas seni budaya, pentas kompetensi bakat anak, pertunjukan mental, festival berbagai kecerdasan anak, ekspos berbagai prestasi anak baik di tingkat sekolah, di tingkat gugus sekolah, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten dan tingkatan selanjutnya, termasuk ekspos kompetensi para gurunya dan juga do’a bersama sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas keberhasilan dan kemajuan sekolah. Biasanya di ujung acara ada sesi pembagian raport dan resepsi perpisahan kelas akhir.

Pastinya kita sering kali atau pernah menyaksikan betapa bahagianya anak-anak sekolah termasuk orang tuanya, ada juga tangis haru perpisahan antar teman dan dengan adik-adik kelasnya juga perpisahan dengan para gurunya. Hal ini pun selalu diapresiasi oleh para stake holder pendidikan khususnya di lingkungan sekitar sekolah.

Kegiatan tersebut merupakan pengejewantahan dari pengembangan Tujuan Pendidikan Nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan ini mencakup pencapaian kecerdasan bangsa dan pembentukan karakter yang berakhlak mulia.

Selain itu kegiatan perayaan akhir tahun di sekolah itu merupakan pengembangan pendidikan  yang berlandaskan pula pada filosofi Ki Hajar Dewantara, sebagai Bapak Pendidikan Nasional. Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan adalah usaha kebudayaan yang bertujuan untuk menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak, agar mereka sebagai manusia dan anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya. Pemikiran Ki Hajar Dewantara ini selalu diinsersi pada setiap kurikulum pendidikan dari semenjak Indonesia Merdeka sampai sekarang.

Tetapi akhir-akhir ini perayaan akhir tahun di sekolah banyak disoal dengan berbagai alasan, ada yang mengatakan bahwa banyak orang tuas siswa yang keberatan dengan biaya iuran perayaan tersebut, tidak sedikit yang beranggapan bahwa kegiatan tersebut adalah keinginan para guru, ada juga yang berasumsi bahwa dengan adanya kegiatan perayaan itu ada indikasi pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak sekolah atau komite sekolah terhadap orang tua siswa.

Sumber Berita : Pres Release Praktisi Pendidikan di Kabupaten Lebak.” Hida Nurhidayat, S.Pd., M.M

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Pandeglang Banten –  Pandeglang,Peristiwa pelaporan hingga penahanan tiga orang petani oleh pihak Perhutani yang terjadi sekitar dua bulan yang lalu,di blok Ciakar Desa Mendung Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten menuai kontra, Sabtu 26/04/2025

Yani, Ketua Dewan Pengurus Daerah( DPD) Propinsi Banten ,Badan Pengawas Pengelolaan Negara,Lembaga Indonesia Maju (LIM) Angkat bicara, kepada beberapa Awak Media beliau mengatakan bahwa peristiwa itu diduga di paksakan dan ada dugaan intervensi dan kriminalisasi kepada para petani.

Berawal dari penebangan beberapa batang pohon jati oleh Petani yang akan di gunakan untuk pembuatan gubuk di lahan garapan para petani,kemudian pihak Perhutani bersama anggota Polsek Cibaliung mendatangi Petani dan membawanya ke Polsek Cibaliung untuk di amankan akhirnya laporannya sampai di Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Ketiga Petani yang di jadikan tersangka di antaranya, M.Solihin, Sarhadi dan Bada,mereka di jerat dengan Pasal 18 tahun 2013,tentang perusakan Hutan ke Hutanan dan sudah berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Pandeglang.

” Kami sangat menyayangkan sikap pegawai Perhutani yang sudah melakukan Pelaporan terhadap para Petani,padahal mereka sudah berupaya minta solusi terbaiknya jika ada kerugian daripada perhutani sampai mendatangi Asper dan ke Kantor Perhutani Serang tetapi tidak ada solusi dari Perhutani.

Banyak masyarakat memberikan keterangan bahwa di tahun sebelumnya sudah terjadi bentuk intimidasi terhadap masyarakat para petani dari mulai pembakaran gubuk dan penangkapan para petani sampai di ikat dan di lemparkan ke mobil ,saksi hidup semuanya masih ada dan siap untuk di jadikan saksi, dan yang mirisnya tindakan Aparatur Penegak Hukum juga yang seolah berpihak kepada pihak Perhutani di duga tanpa memeriksa legalitas pelapor terkait pokok perkara legalitas obyek lahan tersebut hanya melihat TKP nya saja ” Ujar Yani.

Sekarang para petani menguasai serta menggarap lahan tersebut atas dasar pernyataan dari Organisasi Serikat Petani Indonesia ( SPI )

Adapun masyarakat para Petani mengklaim bahwa itu bukan tanah Hutan ke Hutanan karena masyarakat merasa memiliki bukti bukti yang di keluarkan oleh Negara berupa Leter C girik dan bukti bukti pembayaran pajak yang sampai saat ini di tahun 2025 masih di bayarkan namun dari tahun 1980 lahan tersebut dikuasai oleh Perhutani sampai saat ini.

Artinya itu sangat jelas para Petani yang di jadikan tersangka memiliki bukti legalitas atas lahan tersebut dan tanah tersebut bukan tanah Hutan ke Hutanan.

“Kami berharap, kepada yang mulia bapak Hakim yang Mengadili Perkara ini, segera memberikan putusan bebas terhadap para Petani yang menjadi korban Kriminalisasi Oknum Pegawai Perhutani ini ”

Kami selaku Badan Pengawas Pengelolaan Negara,berdasarkan pengaduan ribuan para Petani,yang menyerahkan kepada Lembaga Badan Pengawas Pengelolaan Negara untuk membantu masyarakat para Petani,dan kami akan terus mengawal perkara ini serta akan segera membuat Laporan Resmi kepada Kementrian dan sekaligus kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,agar segera memberikan tindakan tegas terhadap para oknum instansi perhutani dan para Oknum Aparat penegak hukum di Propinsi Banten ” Tegas Yani.

Dalam waktu dekat, Kami akan segera terjun ke lokasi dan mendesak Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk memploting tanah tersebut apakah itu tanah Hutan ke Hutanan seperti yang di terapkan pada pasal 18 tahun 2013.atau milik masyarakat adat yang lagi komplik lagi tahap penyelesaian agar tidak ada lagi ancaman dan tindakan kriminalisasi terhadap para Petani,dan atas perkara ini,kami dari Lembaga Indonesia Maju (LIM) Badan Pengawa Pengelolaan Negara akan menempuh jalur Hukum jika tidak sesuai dengan pelaporannya maka kami akan melaporkan balik perkara ini, terhadap Oknum pegawai Perhutani yang melaporkan ketiga petani tersebut ” Pungkas nya (red)

Editor : Mastari Bolok

 

Liputanabn.com | Lebak – Maraknya para penyedia jasa Layanan telkomunikasi, sehingga sumaraut di sepanjang jalan dari bermacam – macam jaringan , sampai para lembaga kontrolsosial susah untuk mengomfirmasi, akibat semakin tahun semakin banyak para pengusaha jasa layanan telkomunikasi , dan tidak di ketahui jelas kepunyaan,nya dari masing masing jaringan.

masyarakat kec.Malingping yang berinisial (AGI) , angkat bicara terkait sumarautnya kabel telkomunikasi di sepanjang jalan kecamatan Malingping ,, dan para pengusaha penyedia jasa layanan tekomunikasi yang tidak di ketahui ijin,nya makin bertambah , menurut masyarakat yang tidak mau di publikasikan namanya hal ini harus di tindak lanjuti agar , para oknum pengusaha . telkomunikasi yang tidak berijin segera di tindak , biar tidak merugikan negara, dan tidak mengganggu lingkungan di masyarakat.

Lanjut kata inisial (AGI) kecamatan Malingping. jika ada yang melihat dan mengetahui , para oknum pengusaha tersebut yang tidak memiliki ijin ‘ segera datangi dan tanyakan perijinan,nya jika tidak memilki ijin segera laporkan kepada pihak yang punya kewenangan’ agar di tindak sesuai UU yang sudah di buat ucapnya ( 26 /April / 2025 )”

Sesuai ketentuan dasar hukum , terhadap pelanggaran tersebut , Yang di atur dalam (Undang-undang )Telkomunikasi NO. | 36 / 1999 khususnya pasal , 47 Yang menyebutkan, bahwa barang siapa Yang melanggar ketentuan tersebut ‘ sebagaimana Yang di maksud dalam pasal , 11 AYAT (1) , di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak , Rp.600.000 000(enam) ratus juta.

Dan Karena ISP , itu singkatan dari Internet Service Provider, adalah perusahaan atau organisasi yang menyediakan layanan akses internet kepada pengguna individu maupun korporat ‘ ISP, memiliki peran penting dalam menghubungkan pengguna dengan dunia maya, memungkinkan mereka untuk melakukan berbagai aktivitas online seperti browsing, streaming, bermain game, dan lain-lain1.

Fungsi utama ISP adalah
Menyediakan Koneksi Internet: ISP bertanggung jawab untuk menyediakan koneksi internet yang dapat diakses oleh pengguna melalui modem atau router.
Pemeliharaan Infrastruktur: ISP juga bertugas untuk memelihara infrastruktur yang diperlukan untuk menyediakan layanan internet, termasuk server dan jaringan kabel.

Verifikasi Alamat IP: ISP memverifikasi alamat IP pada modem pengguna agar dapat dialiri koneksi internet.
Menyebarkan Koneksi: Setelah terverifikasi, ISP menyebarkan koneksi internet ke perangkat lain seperti laptop atau ponsel pengguna.
Di Indonesia, beberapa contoh ISP termasuk IndiHome, First Media (FastNet), dan Biznet Home, yang menawarkan berbagai paket layanan internet dengan kecepatan dan harga yang bervariasi2 ” Pengguna dapat memilih ISP, berdasarkan kebutuhan dan preferensi mereka untuk mendapatkan akses internet yang stabil dan cepat.

Sampai terbitnya berita ini agar hal tersebut ,segera di tertibkan oleh pihak yang punya kewenangan dan tanggung jawab , mulai dari perijinan lingkungan , ijin oprasional ,, agar dapat ter pelihara bisa terlihat aga rapih, dan di ketahui masing- masing jaringan tersebut’tutupnya.(Erik Anggara/Red tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak – Aktivis Sosial Kabupaten Lebak, Dani Saeputra, melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Lebak terkait kondisi Infrastruktur jalan yang dinilai memprihatinkan.

Dalam keterangannya kepada Awak Media pada Kamis, 24 April 2025, Dani menyebut Jalan di wilayah Lebak, baik Jalan Kabupaten maupun Jalan poros Desa, banyak yang rusak parah namun Pemerintah seolah Abai.

“Jalan di Kabupaten Lebak berlubang di mana-mana, semrawut, bahkan mirip Sungai Ciujung yang tak pernah surut banjir, ini bukan cuma soal kenyamanan, tapi menyangkut keselamatan Masyarakat,” ungkap Dani ditemui di Sekretariat GMBI Distrik Lebak.

kritik Dani Saeputra bukan tanpa alasan, ia menyoroti lambatnya Respons Pemerintah Kabupaten Lebak dalam menangani Aspirasi Masyarakat, terutama soal Infrastruktur. Menurutnya, hampir di seluruh Desa di Lebak, kondisi Jalan masih sangat memprihatinkan.

“Pemda Lebak hari ini harus Dievaluasi. kinerja mereka tidak disiplin, jauh dari semangat Visi Misi saat mereka mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah. Hanya janji-janji kosong,” ujar Dani.

selain soal Infrastruktur, Dani juga mempertanyakan Transparansi Anggaran Publikasi dan Informasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lebak. Ia menuding Lembaga tersebut tidak pernah secara terbuka menyampaikan laporan penggunaan Anggaran tahunan.

“Saya tantang semua Media datang ke Diskominfo, tanya ke mana Anggaran Publikasi itu selama ini ?? berapa Miliar Uang Rakyat yang dihabiskan tiap tahun ?? tapi tak pernah ada laporan transparan, Rakyat berhak tahu,” tegasnya.

Tak tanggung-tanggung, Dani pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun langsung dan melakukan Audit terbuka terhadap penggunaan Anggaran di Diskominfo Lebak.

“Jangan seperti main petak umpet, Publik perlu tahu ke mana uang mereka mengalir,” imbuhnya.

Dani berharap kritik ini menjadi pemantik perubahan di tubuh pemerintahan Daerah, baik di tingkat Pemerintah Desa, Kabupaten maupun Provinsi. Ia menegaskan, suara Rakyat tidak boleh terus-menerus diabaikan.

“Kalau tidak ada perubahan, jangan salahkan Rakyat jika nanti turun ke jalan, Pemimpin itu bukan hanya duduk di belakang meja dan diruangan ber Ac tapi hadir Menjawab keluhan Masyarakat,” tutupnya.(Erik Anggara)

Editor: Bolok

Liputanabn.com | Serang – Banten. Proses pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yakni Kerangka MV X Press Pearl menimbulkan persoalan ditengah masyarakat. diketahui, Kerangka MV X Press Pearl berbentuk bangkai kapal telah berhasil di lelang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Serang, pada bulan Desember 2024, dengan harga Rp.19 Miliar Rupiah.

Saat dilakukan pemusnahan atau pemotongan ditengah laut, Bangkai Kapal MV X Press Pearl menimbulkan limbah yang mengganggu aktivitas para Nelayan. Seperti Sampah yang berserakan, menutupi jalur pangkalan Kapal milik Nelayan, sehingga nelayan tidak bisa melaut untuk mencari Ikan.

Aksi protes pun dilakukan oleh puluhan Nelayan sekitar. Nelayan meminta pemenang lelang untuk bertanggungjawab atas kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara berupa Bangkai Kapal X Press Pearl yang dinilai merugikan para nelayan.

Pemotongan scrap atau besi di tengah perairan laut, memiliki mekanisme yang telah diatur oleh Negara Indonesia. Aturan tersebut dibuat untuk meminimalisir adanya dampak pencemaran laut yang dinilai akan menimbulkan sifat yang membahayakan bagi biota laut.

Dari hasil pantauan Saat Proses pemotongan scrap oleh pihak pemenang lelang, dilokasi tidak adanya alat pengendali tumpahan minyak atau oil boom, yang dirancang untuk membatasi dan mencegah penyebaran seperti limbah asbes, logam berat, hidrokarbon, zat perusak ozon dan lain-lain.

“Urusan sampahnya tanggung jawab dibersihkan, jangan sampai ke laut. kan itu banyak sampahnya di atas (Kapal), semacam plastik segala macam. karena kami cek lokasi pembokaran (Besi Kapal) tidak ada tempat penampungan limbahnya, pasti mereka buangnya ke laut. kemarin banyak sampah yang masuk ke pangkalan nelayan. itu sampahnya enggak mungkin dari mana-mana, pasti dari (bangkai Kapal X Press Pearl) ini.” kata Kurtubi, Ketua Rukun Nelayan Tasik, Desa Margasari, Kabupaten Serang, saat dikonfirmasi Selasa (15/4/2025).

Selain itu, Nelayan pun sempat mendapat Intimidasi saat sedang mencari Ikan di sekitaran perairan lokasi pemotongan Barang Milik Negara tersebut. Nelayan sempat diusir dengan seseorang yang diduga dari pihak pemenang lelang.

“Aktivitas Nelayan Pasti terganggu. Kemarin ada Nelayan diusir, enggak boleh mencari ikan sama yang orang yang menunggu kapalnya itu. kami mendapatkan intimidasi.” tukasnya.

Nelayan sebagai masyarakat yang hadir dan hidup dalam bingkai kehidupan sektor kelautan dan perikanan yang mewujudkan kemerdekaan secara utuh, melaporkan nota protes kepada pihak berwenang, namun hingga saat ini nota protes yang dilayangkan tidak berpihak kepada para Nelayan.

“Laporan sudah ke pihak berwenang, sudah tiga kali melaporkan kegiatan ini. sejauh ini belum ada respon apa-apa.” tandasnya.

Masyarakat juga meminta, kegiatan eksekusi Barang Milik Negara berupa Bangkai Kerangka MV X Press Pearl dapat dilakukan ditempat yang telah mendapat ijin otorisasi dari Kementerian melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Perlindungan Maritim. (Red Tim)

Editor: Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten –  pengerjaan Lapisan Penetrasi(lapen)di desa wanasalam ,kecamatan wanasalam ,Kabupaten lebak banten yang terkena aliran air hujan dilakukan perbaikan oleh kelompok pelaksana atas instruksi kepala desa (kades)

Kepada awak media, Yayu Riawati kades wanasalam, memberikan Apresiasi kepada semua rekan2 media yang sudah memberikan arahan dan kritikan

” Terima kasih atas saran dan kritikan dari rekan2 media atas pelaksanaan pengerjaan lapen yang terkena dampak air hujan” Ujar yayu

Terutama kami ucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Jhon Dany dan Tim dari Badan Pengawas Pengelolaan Negara,Lembaga Indonesia maju (LIM) yang sudah gambang memberikan arahan serta masukan terkait betapa penting nya ke hati hatian dalam pengelolaan anggaran negara , harus sesuai dengan aturan dan tepat sasaran ” Tambah nya

Saya selaku Kades Wanasalam siap memperbaiki jalan poros desa di Kampung Wanasalam Karet dan Budi Mulya Barat.” Mudah-mudahan cuacanya bersahabat. ” Saya juga ingin memberikan yang terbaik bagi warga masyarakat saya,

Jalan dengan lapisan penetrasi (Lapen) cepat mengalami kerusakan saat musim penghujan akibat sifat aspal yang menyerap air, perubahan suhu, serta kurangnya drainase.” Jalan Lapen yang rusak karena hujan ini direncanakan akan segera diperbaiki kembali.

Saya selaku Kades Wanasalam siap memperbaiki jalan poros desa di Kampung Wanasalam Karet dan Budi Mulya Barat.” Mudah-mudahan cuacanya bersahabat. ” Saya juga ingin memberikan yang terbaik bagi warga saya,” Ucap Kades Wanasalam Yayu Riawati.

” Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Indonesia Maju (Lim) yang telah mengingatkan pemerintah desa terkait kondisi jalan di desa nya

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan Redaksi Media liputanabn.com dan Lembaga Indonesia maju (LIM) ” yang telah mengingatkan kami sebagai Pemdes Wanasalam. ” Kami berjanji dalam waktu dekat akan memperbaiki jalan tersebut,” Tambahnya.

Diketahui berdasarkan informasi dari papan proyek, jalan tersebut dibangun sepanjang 1.400 meter dengan lebar 3 meter dan anggaran biaya Rp 368.871.550.- yang dikelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Wanasalam, Sumber Dana : APBDes tahun anggaran 2025, Jenis Pengadaan Swakelola : Pola Padat Karya.” Pungkasnya

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Tangerang – Beberapa orang siswa SMK Kesehatan Riksa Indrya , Tangerang Selatan,hari ini Senin 14 April 2025 , tidak diizinkan untuk mengikuti ujian ulangan umum baru-baru ini, diduga karena adanya tunggakan pembayaran. Kejadian ini menimbulkan kontroversi, terutama karena beberapa orang tua siswa yang bersangkutan sudah berusaha melunasi tunggakan tersebut dengan membayar secara mencicil. Namun, meskipun sudah ada upaya pembayaran, pihak sekolah tetap melarang mereka untuk mengikuti ujian tersebut.

Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya menceritakan di mana ada yang telah mentransfer sejumlah uang sebagai bagian dari cicilan SPP anaknya. Meskipun sudah ada pembayaran sebagian, pihak sekolah tetap tidak memberikan izin untuk mengikuti ujian. ” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Jhon Dany, dari Badan Pengawas pengelolaan Negara, Lembaga Indonesia Maju (LIM) menyayangkan hal itu terjadi .

Karena jelas Menurut Pasal 52 PP Nomor 48/2008 tentang pendanaan pendidikan menyebutkan pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi. Karena itu, negara melalui pemerintah dan badan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai kewajiban konstitusonal.

Jhon mengatakan, penyelenggaraan layanan pendidikan, tidak boleh menggunakan logika bisnis, yang menahan pemberian barang/jasa jika si pembeli belum melunasi pembayaran (hak retensi). Sekolah tidak boleh memulangkan siswa atau menahan kartu ujian hanya karena belum membayar SPP dan iuran komite.

“Pendidikan bukan bisnis. Uang sekolah adalah urusan orang tua, bukan anak. Piihak sekolah panggil saja orang tua untuk melunasi uang sekolah tanpa harus mengaitkan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah,” tegasnya.

Ia mengimbau bagi sekolah-sekolah yangSekolah tidak boleh melarang siswa mengikuti ujian karena tertunda SPP. Hal ini melanggar peraturan pemerintah dan dapat berdampak negatif pada psikologis siswa.

Hak pendidikan tidak boleh dikorbankan karena masalah administratif.
Membatasi siswa mengikuti ujian karena tunggakan SPP adalah bentuk ketidakadilan.
Penyelenggaraan layanan pendidikan tidak boleh disamakan dengan logika bisnis.
Perihal uang sekolah adalah urusan orang tua, bukan urusan anak.

Sekolah tidak boleh melarang siswa mengikuti ujian karena tertunda SPP. Hal ini melanggar peraturan pemerintah dan dapat berdampak negatif pada psikologis siswa

Kami meminta Gubernur Banten Agar segera mengevaluasi Penyelenggara Pendidikan SMK Kesehatan Riksa Indrya ditangerang selatan tersebut , agar tidak melanggar aturan pemerintah

Dan kepada Dinas Pendidikan setempat agar segera menyikapi hal tersebut, berikan sangsi tegas ” Pungkas jhon

Editor : Mastari bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.