Liputanabn.com | Lebak – Semangkin Maraknya pertambangan ilegal diwilayah Cibobos .Desa Karangkamulyan .Kecamatan Cihara .Kabupaten Lebak .Provinsi Banten mengundang tanda tanya besar dari masyarakat kenapa terkesan dibiarkan bahkan diduga adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum penambang yang mengkoordinir perelek tersebut .

Diduga Pungli Berkedok Perelek mengatas namakan kegiatan tersebut untuk santunan anak yatim yang diduga korban meninggal dari lobang batubara,hingga sekarang kegiatan perek tetap berjalan demi untuk merauk keuntungan pribadi.

Pemegang dan yang mengkoordinir kegiatan tersebut hingga kini belum bisa dikonfirmasi Sampai berita ini di terbitkan belum ada kejelasan dari pihak tersebut

Dikonfirmasi beberapa penambang membenarkan kalau ada kegiatan perelek, Perminggunya dijatah satu motor isinya dua karung utntuk satu lobang batu bara.

Apapun alasanya itu pungli, kegiatan tersebut diperkirakan. sudah berjalan hampir kurang lebih .6 bulan nan . ungkap penambang yang Engan namanya disebutkan

Pengurus sekaligus yang mengkoordinir pungutan liar (Pungli) dengan dalih untuk perelek diduga buat kepentingan oknum tersebut

Penggunaan dana dari kegiatan perelek yang diduga dilakukan secara ilegal ini sangat merugikan masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran akan keberlanjutan operasinya. Pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tertentu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat.

Dugaan bahwa kegiatan ini digunakan sebagai kedok untuk mendapatkan keuntungan pribadi sangat disayangkan, apalagi jika sampai mengorbankan keamanan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Pihak berwenang diharapkan turun tangan dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan apakah kegiatan ini benar-benar dilaksanakan sesuai aturan dan tidak melanggar hukum.

Selain itu, masyarakat pun perlu dilibatkan dan diberikan edukasi agar tidak mudah terprovokasi atau terperdaya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan seperti ini sangat penting agar kepercayaan masyarakat dapat dikembalikan dan kegiatan yang positif tetap berjalan tanpa adanya unsur ilegal.

Kami berharap pihak terkait segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan menegakkan hukum demi melindungi hak-hak masyarakat dan lingkungan sekitar.” Tandasnya (Red)

Editor : Bolok

liputanabn.com | Lebak Banten , 27 Juni 2025 — Masyarakat dan sejumlah awak Media mempertanyakan kualitas pembangunan drainase jalan Nasional lll Tepatnya di Kecamatan Bayah Kab.Lebak Provinsi Banten , yang tengah berlangsung. Dugaan penggunaan material pasir laut dalam proyek tersebut menuai perhatian karena dianggap tidak sesuai standar konstruksi yang aman dan ramah lingkungan.

Menurut informasi yang beredar, proyek pembangunan drainase yang menelan anggaran senilai Rp.43.799.293.600 cukup besar. Namun, sejumlah warga dan pakar menyebutkan bahwa penggunaan pasir laut sebagai material utama diduga dapat mempengaruhi kekuatan dan daya tahan drainase dalam jangka panjang.

Penggunaan pasir laut sendiri sering dipertanyakan karena kandungan garam dan unsur korosifnya yang bisa mempercepat kerusakan komponen konstruksi. “Kami khawatir jika material ini dipakai tanpa pengolahan yang tepat, drainase akan mudah rusak dan tidak efektif dalam menyalurkan air,” ujar seorang pengamat lingkungan.

Sampai berita ini diturunkan, proyek pembangunan drainase tersebut masih berjalan

Selain isu penggunaan material tidak sesuai standar, kasus ini juga berpotensi melibatkan unsur korupsi jika terjadi penyalahgunaan anggaran atau bahan. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana.

Selain itu, pelanggaran terhadap standar dan prosedur yang telah ditetapkan dalam proyek pembangunan, apabila menyebabkan kerugian negara, dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Jika terbukti bahwa pengadaan material pasir laut dilakukan dengan manipulasi dokumen atau menyalahi prosedur pengadaan, pihak yang terlibat bisa dikenai sanksi pidana sesuai pasal-pasal yang berlaku.

Kentukamanya, penggunaan material yang tidak sesuai standar tanpa pengawasan yang ketat dapat berdampak pada kerusakan konstruksi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara melalui pemborosan anggaran. Oleh karena itu, proses peninjauan ulang dan audit menyeluruh penting dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi.

Penting untuk ditegaskan setiap pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi anggaran, atau penyuapan dalam proyek ini dapat dikenai hukuman sesuai dengan undang-undang tersebut, yang meliputi hukuman penjara dan denda berat.

Demikian, penegakan hukum harus menjadi bagian dari upaya memastikan proses pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Bolok

Liputanabn.com | Lebak – Akibat tidak dipasang rambu-rambu petunjuk jalan saat proyek pekerjaan konstruksi, sebuah unit truk terguling di Kampung Wulangsari, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Insiden terjadi saat sebuah truk dumtruk melaju dari arah Malingping menuju Gunung Kencana. Tidak adanya papan informasi serta pengaturan dalam lokasi pekerjaan diduga memicu kecelakaan ini.

Andres, salah satu tokoh kepemudaan dan aktifis yang berdomisili di Wulangsari, Mengutuk keras pihak kontraktor pelaksana proyek. Menurutnya, setiap kontraktor harus memikirkan keselamatan dan kesehatan pekerja serta pengguna jalan. Ia menegaskan bahwa kontraktor tidak bisa berbuat semaunya sendiri, dan kejadian ini seharusnya mendapat sanksi tegas terhadap pihak terkait.

“Sesuaikan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Setiap perusahaan wajib mengutamakan aspek K3. Jika tidak, mereka harus siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Andres.

Ia menambahkan, standar K3 merupakan kewajiban yang harus dipatuhi perusahaan. Perusahaan yang membandel harus dikenai sanksi tegas, seperti pencabutan izin usaha atau sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan hukum.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan dari pemerintah daerah, khususnya Dinas terkait di Kabupaten Lebak, untuk memberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang tidak mematuhi standar K3, termasuk pemasangan papan informasi pengerjaan. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan keselamatan pengguna jalan tetap terjamin.

Selain itu, Andres juga menyampaikan bahwa kualitas gorong-gorong yang digunakan diduga tidak memenuhi standar, sehingga tidak mampu menahan beban dari kendaraan berat seperti dumtruk, bukan toronton. Ia juga menilai bahwa pekerja di lokasi proyek tidak dilengkapi atribut standar kerja K3 setiap harinya.

“Ini merupakan kelalaian yang berpotensi menimbulkan bahaya besar. Pemerintah dan penegak hukum harus bertindak tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tutup Andres.

(Jaharudin)

Editor : Mastari Bolok

Liputanabn.com | Lebak – Kenaikan Kelas dan Perpisahan di Sekolah SDN 2 Sanghiang, tahun ajaran 2024-2025 yang berlokasi di Kampung Jarahanak, Desa Sanghiang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Terkesan di paksakan, terpantau Awak Media pada Rabu,18 juni 2025.

Saat di Konfirmasi oleh Awak Media, Kepsek SDN 2 Sanghiang, enggan memberikan jawaban. Menurutnya acara ini adalah acara Komite, silahkan sajah konfirmasi ke Komite. Saya cuma menyaksikan acara ini berlangsung.” Kata Kepsek SDN 2 Sanghiang.

Semetara itu, Komite SDN 2 Sangiang saat di Konfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Awak Media, tidak memberikan jawaban.

“Merujuk pada Larangan Pemerintah Provinsi Banten, Gubernur Banten, sudah memberikan Larangan agar tidak ada lagi acara kenaikan kelas dan perpisahan yang meriah. Menurutnya, dengan alasan apapun tetap itu membebankan Wali Murid, diungkapkan Gubernur Banten melalui Media Sosial dan Tiktok, tetapi berbeda dengan Sekolah SDN 2 Sanghiang, masih saja memaksakan mengadakan acara perpisahan dan kenaikan kelas, seolah larangan Gubernur Banten tidak di gubris oleh pihak Sekolah.

Padahal, Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, dengan Nomor 100.3.4/0132-Dindikbud/2024.

Gubernur Banten tidak hanya merujuk pada SE Dindikbud Banten, namun SE resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 juga menjadi landasan Larangan tersebut. Dalam SE tersebut mengatur tentang tidak wajibnya sekolah menggelar kegiatan wisuda pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK.

Sampai Berita ini ditayangkan Awak Media masih mencoba meminta klarifikasi dari pihak Sekolah SDN 2 Sanghiang. (Red)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Banten – tasyakuran TK Sebulusalam tahun ajaran 2024/2025 di kp.Babakan loa Desa/Kelurahan Sukatani Kecamatan Wanasalam Lebak Banten membuat Efek cerah untuk anak-anak dan masyarakat serta meriahnya dan di acara tasyakuran di merihahkan oleh tarian-tarian yang sangat indah mengesankan.

Dalam tasyakuran tersebut di hadiri oleh beberapa instansi dari yayasan-yayasan dan para tokoh masyarakat Desa Sukatani.

Konitatun Hafidoh S.P.D Kepala TK Sebulu Salam memberikan sambutannya kepada seluruh wali murid.

Karna dalam tahu. 2025 jumlah murid yang di lepaskan 37 dan sisa 9 murid lgi,Konitatun Hafidoh S.P.D mengatakan bahwa paling banyak pelepasan murid adalah di tahun ini tahun 2025,

Harapan Kepala Sekolah ya itu Konitatun Hafidoh S.P.D”harapan saya anak-anak selepasnya dari TK Sebulusalam Semuanya melanjutak ke sekolah dan jangan berhenti untuk mengejar pendidikan untuk masadepan yang cerah.

Penilik PAUD di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.Ajat Suherman,S.Pd Harapan saya bahwa dalam rangka menyambut Indonesia Emas tahun 2045, anak-anak PAUD sebagai pondasi awal dalam membangun generasi anak Indonesia yang sesuai dengan harapan Pemerintah dengan 7 Program Anak Indonesia Hebat :

1. Bangun pagi
2. Beribadah
3. Berolahraga
4. Makan makanan bergizi
5. Belajar
6. Bermasyarakat
7. Tidur lebih awal
Ujar ‘Ajat Suherman, S. Pd.” Tutupnya. (Yani)

Editor: Bolok

Liputanabn.com | Lebak-Banten. Musyawarah Desa (Musdes) dan Program Strategis Nasional (PSN) Koperasi Merah Putih Desa Kerta gagal dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa (10/6/2025). Kegagalan ini terjadi akibat jumlah peserta yang hadir tidak memenuhi kuorum, sehingga Musdesus tidak dapat disahkan.

Musdesus yang bertujuan untuk pembentukan Koperasi Merah Putih sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, serta pengesahan APBDes Tahun 2025, tidak dapat dilaksanakan karena peserta yang hadir kurang dari batas minimum kuorum.

Padahal, BPD telah menyebarkan undangan kepada 75 orang, yang mencakup berbagai elemen desa, seperti:
1. Tokoh agama
2. Tokoh masyarakat
3. Tokoh pemuda
4. RT/RW
5. LPM
6. Karang Taruna
7. PKK
8. Paguyuban Posyandu

Namun, dari undangan yang tersebar, hanya 13 orang yang hadir, sehingga Musdesus tidak dapat disahkan.

Menurut informasi yang diterima, masyarakat Desa Kerta siap mendukung program Koperasi Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo, namun mereka menolak kepemimpinan Kepala Desa Ricki Zaenal Abidin.

Ketua BPD Kerta mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengundang anggota BPD, namun mereka tidak datang karena sudah mengundurkan diri. Bahkan, dirinya sendiri berencana mengundurkan diri untuk kedua kalinya.

“Kami mengundang 80 peserta, tetapi yang hadir hanya 13 orang. Anggota BPD tidak datang karena mereka sudah mengundurkan diri, bahkan saya pun secara administrasi telah mengajukan pengunduran diri,” ungkapnya.

Warga mengklaim tidak menghalangi pelaksanaan Musdesus, tetapi mereka menuntut agar Pemkab Lebak segera mengambil alih roda pemerintahan di Desa Kerta, akibat konflik yang berkepanjangan.

“Yang menjadi persoalan adalah Musdesus tidak memenuhi kuorum. BPD yang hadir hanya satu orang, padahal seharusnya ada tujuh. RT dan RW pun tidak hadir karena mereka telah mengundurkan diri. Dari total undangan sebanyak 80 orang, hanya 13 orang yang hadir,” terang Dadang, salah satu warga yang menyaksikan jalannya Musdesus.

Menurutnya, masyarakat ingin Pemkab Lebak mengambil tindakan tegas terhadap permasalahan kepemimpinan di Desa Kerta, agar pemerintahan desa kembali berjalan normal dan program nasional dapat dilaksanakan sesuai harapan.

“Kami berharap Pemkab Lebak segera mengambil alih kepemimpinan desa, agar Musdesus dan program strategis nasional seperti Koperasi Merah Putih bisa terlaksana. Warga sudah tidak lagi mau menerima RZ sebagai Kepala Desa Kerta,” pungkasnya.

Dengan adanya sorotan terhadap ketidakberjalanan pemerintahan desa, diharapkan Pemkab Lebak segera mengambil langkah konkret, demi memulihkan stabilitas dan memastikan program nasional tetap berjalan sesuai arahan pemerintah pusat. (Red Tim)

Editor: Bolok

Liputanabn.com | LEBAK, – Sontak dunia jagat maya di hebohkan dengan pemberitaan beberapa hari lalu di media masa, Seorang warga Barengkok berinisial E menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal, yang dikabarkan berjumlah sekitar sepuluh orang. Insiden ini terjadi di RSUD Malingping.

Kejadian tersebut sejadi pada Selasa (3/6/2025).dalam ungkapannya korban, E, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika dirinya bersama seorang rekan mendatangi RSUD Malingping untuk menjenguk istri rekannya yang sedang dirawat di Unit Gawat Darurat (UGD). Namun naas Sekitar pukul 02.00 dini hari, setelah selesai menjenguk, tiba-tiba sekelompok orang yang tidak dikenal menghampirinya dan langsung melakukan perbuatan tersebut.

Hal itu menuai respon dari Tunas Indonesia Raya (TIDAR) PC Kabupaten Lebak, M. Febi Pirmansyah selaku wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hubungan Antar Lembaga mengecam keras perbuatan Premanisme yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Malingping. Pihaknya meminta kepada APH yaitu Polsek Malingping untuk segera mencar dan menangkap para pelaku Premanisme tersebut.

“Kami tidak Lebak mengecam keras perilaku premanisme tersebut, meminta APH untuk segera mencari dan menangkap para pelaku Premanisme itu” ucapnya

Febi menegaskan bahwa tindakan Premanisme di bumi Lebak harus di musnahkan, jangan memberikan ruang pada para pelaku Premanisme.

“Kabupaten Lebak harus bersih dari perilaku Premanisme, kalau ada hal tersebut maka harus di musnahkan. Jangan diberikan ruang bebas pada pelaku Premanisme” tandasnya

Editor: Mastari Bolok

Liputanabn.com | Lebak-Banten. Senin (09/06/2025) Wajah ibu kota Kecamatan.Malingping Kabupaten.Lebak-Banten tercoreng oleh banyaknya jalan-jalan lingkungan yang masih rusak parah bahkan hingga puluhan tahun lamanya tak mendapatkan perhatian dari pemerintah,fenomena ini seolah menjadi tontonan yang biasa bagi masyarakat Malingping yang setiap hari melintasi jalan tersebut. Heran siih.!! Karena Malingping merupakan Kecamatan yang bukan berada di pedalaman kampung tetapi Malingping sudah merupakan kota yang sudah berkembang penduduknya tetapi perhatian terkait jalan-jalan lingkungan tak ada sama sekali baik itu Pemerintah setempat atau pun Pemerintah Kabupaten Lebak,yaaa…mau gimana lagi beginilah faktanya masyarakat hanya bisa berharap dan berharap.

Lintas jalan Kp.Cikeusik Desa.Malingping Selatan berdampingan dengan Kampung yang Desa nya Sukaraja misalkan itukan rusak parah banget padahal tembusan langsung ke jalan raya tetapi Pemerintah sama sekali tak melihatnya entah pura-pura buta atau memang buta beneran padahal jalan itu merupakan jalan lintas utama yang dilalui oleh berbagai masyarakat luar atau pun pribumi yang tembus ke alun-alun Malingping.

Pernah suatu ketika awak media menyambangi Kepala Desa Sukaraja untuk mempertanyakan kenapa jalan tersebut tak pernah dibangun “sebetulnya kami juga sudah beberapa kali mengajukan jalan tersebut agar dibangun namun sampai saat ini belum juga ada kepastian,terkait Dana Desa memang untuk saat ini tidak bisa digunakan karena terkendala oleh status jalan tersebut yang bukan kewenangan Desa tetapi kalau dua Desa ini rembukan darimana saja anggarannya saya yakin jalan segitu mah mampu dibangun”.Ucap Kades Sukaraja.

Diwaktu yang terpisah awak media juga menyambangi Kepala Desa Malingping Selatan “mengenai jalan lintas di Kp.Cikeusik memang rusak tetapi bukan berarti kami tidak mengetahui atau tidak memikirkannya namun kondisi status jalannya yang menjadi hambatan Pemerintah Desa untuk membangunnya karena jalan itu bukan kewenangan Desa Tetapi kewenangan Kabupaten Lebak,kalau memang Desa sudah mempunyai kewenangan pastinya akan dibangun itu pun harus komunikasi dengan Desa Sukaraja karena jalan tersebut diapit oleh dua Desa”.Kata Kades Malingping Selatan.

Berbeda dengan asumsi masyarakat “kalau memang para Kepala Desa serius dan perduli dengan jalan lingkungan tentunya akan ada upaya untuk memperbaiki bukan malah saling lempar kekuasaan yang pada akhirnya tak dibangun oleh pemerintah manapun,jalan Kp.Cikeusik hanya beberapa meter saja dibangun oleh dua Desa pun sepertinya lebih daripada mampu”.Ujarnya.

Siapapun yang berwenang untuk membangun jalan lintas Kp.Cikeusik Malingping tersebut tentunya harus ada langkah yang pasti dari Pemerintah Desa,karena masyarakat tak faham siapa itu yang berwenang karena masyarakat hanya faham Kepala Desa lah yang harus mempunyai solusi. Maka dari itu masyarakat sangat berharap langkah nyata dari Pemerintah Desa untuk melakukan pemerataan Pembangunan di Desa. (AsO)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | LEBAK, – Seorang warga Barengkok berinisial E menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal, yang diduga berjumlah sekitar sepuluh orang. Insiden ini terjadi di RSUD Malingping pada dini hari, pada Selasa (3/6/2025).

Korban, E, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika dirinya bersama seorang rekan mendatangi RSUD Malingping untuk menjenguk istri rekannya yang sedang dirawat di Unit Gawat Darurat (UGD).

“Sekitar pukul 02.00 dini hari, setelah selesai menjenguk, tiba-tiba sekelompok orang yang tidak dikenal menghampiri kami. Awalnya mereka bertanya kepada teman saya apakah kamu E. Teman saya menyangkal, tetapi salah satu dari mereka langsung mengatakan, ‘Ini E yang di maksud’, lalu saya dirangkul dan dipukuli beramai-ramai hingga babak belur dan tersungkur ke lantai,” jelas E.

Salah seorang warga yang kebetulan berada di RSUD Malingping saat kejadian menyampaikan bahwa pengeroyokan dilakukan dengan sangat brutal.

“Kelompok tersebut tiba-tiba datang menghampiri korban, lalu menikam bagian lehernya, memukul, dan menginjak-injak hingga korban jatuh,” ungkapnya.

Petugas keamanan RSUD sempat berusaha melerai, namun salah satu pelaku yang mengenakan kaos lengan pendek warna hitam mengeluarkan golok, membuat petugas keamanan ketakutan dan tidak bisa berbuat banyak.

“Sekitar lima menit kemudian, seorang ibu paruh baya berusaha membantu korban yang sudah terkapar, sambil memeluknya dan berteriak, ‘Sudah, sudah, kasihan’,” tambahnya.

Dari informasi yang dihimpun, kelompok pelaku pengeroyokan sebelumnya sempat membuat keributan di Kafe Haigo, Jalan Baru, dan sempat mengintimidasi salah satu warga Cikujang, Pandeglang, Banten.

Seorang saksi berinisial H mengungkapkan bahwa kelompok tersebut memang terlibat dalam penyerangan di kafe tersebut sebelum akhirnya beraksi di RSUD Malingping.

“Kelompok itu datang ke sini dan melakukan penyerangan. Saat itu saya bersama teman-teman juga berada di lokasi,” ujar H.

Para tokoh masyarakat dan pemuda di wilayah hukum Malingping mendesak aparatur penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku keonaran ini, apalagi tindakan mereka dilakukan di ruang lingkup RSUD, tempat yang seharusnya aman.

“Kami mendorong supremasi hukum dan menanti hasil kinerja kepolisian wilayah hukum Malingping dalam menangani perkara ini. Kami mendapat informasi bahwa insiden pengeroyokan tersebut sudah ditindaklanjuti,” tegas salah satu tokoh pemuda.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai instruksi Presiden, negara saat ini tengah melakukan upaya sterilisasi terhadap aksi premanisme di Indonesia.

“Hukum harus ditegakkan, dan para pelaku harus segera ditangkap untuk memberikan efek jera,” tutupnya.

Dengan adanya tuntutan dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dengan transparan dan profesional, agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. ( Red )

Editor  : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.