Liputanabn.com | Lebak – kurir Lex ID yang mengeluh karna THR tidak pernah turun sudah 4 kali lebaran,sementara telah di beritakan oleh Bpk Presiden RI Prabowo Subianto,tentang pemberian THR namun hal itu tidak di berlakukan oleh pihak perusahaan PT Cahaya Expres Logistik yang bekerja sama dengan Lex Id,

Salah satu kurir Lex id menuturkan,ke awak media corruptionnews,
“saya dan kurir Lex id,yang lain nya,menanyakan ke pihak perusahan Pt Cahaya Expres Logistik yang bekerjasama dengan Lex id,

kenapa perusahaan tersebut tidak pernah memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) ke semua kurir Lex id,malah kami semua kurir lex id,di layangkan surat pemberitahuan,dari Pt Cahaya Expres Logistik yang bekerja sama dengan Led id,

dalam isi surat tersebut menyatakan,
Perihal : Surat Pemberitahuan mengenai Tunjangan Hari Raya.

Dengan hormat:
Dengan adanya surat pemberitahuan ini,kami ingin menginformasikan kepada seluruh mitra kurir Cahaya bahwa Tunjangan Hari Raya tidak dapat kami berikan sehubungan dengan kerjasama kemitraan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Terima kasih atas kontribusi saudara selama bermitra dengan kami dan semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan baik

Demikian surat pemberitahuan ini di buat untuk di pahami.”

“seperti itu isi surat tersebut,dan harapan kami ke Disnaker untuk menindak lanjuti kesejahtraan para kurir,”saya sebagai kurir sangat menyayangkan kepada selaku perwakilan dari Pt cahaya Logistik tersebut mengungkapkan,apa bila kalo kurir yang aksi mogok kerja maka akan ada pemecatan sepihak,dan akan menganti kurir tersebut,”ungkapnya.”

Sesungguhnya di Indonesia, perusahaan ekspedisi yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada kurirnya dapat dikenakan sanksi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh, termasuk kurir, yang telah bekerja selama minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus.

Jika perusahaan ekspedisi tidak memberikan THR kepada kurirnya, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi, seperti:

1. Denda administratif sebesar Rp 1.000.000,- sampai dengan Rp 5.000.000,-
2. Pembayaran THR yang tertunda dengan tambahan denda
3. Pidana penjara bagi pimpinan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pemberian THR. (JAHARUDIN)

Editor : Mastari Bolok

liputanabn.com | LEBAK – Organisasi Masyarakat (Ormas) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, berbagi takjil dan buka puasa bersama, bertempat di Pertigaan , Wanasalam (25 / 03 / 2025).

Takjil dari BPPKB DPAC Wanasalam tersebut diberikan kepada para pengguna jalan yang kebetulan melintas di lokasi Pertigaan Wanasalam tersebut.

Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Kecamatan Wanasalam, Opik bahar, mengatakan kegiatan bagi-bagi takjil tersebut adalah sebagai rasa kepedulian terhadap sesama untuk merasakan rizki dari pihaknya.

“Alhamdulillah di bulan yang suci ini kita senantiasa berjuang beramal dan berakhlakulkarimah serta bisa menyisihkan rizki untuk berbagi kepada masyarakat,” ujarnya.

Opik Bahar juga mengatakan, selain berbagi takjil kepada pengguna jalan yang melintas di Pertigaan wanasalam, pihaknya juga menggelar buka puasa bersama pengurus BPPKB DPAC wanasalam.

“Kami juga mengadakan buka puasa bersama pengurus BPPKB DPAC wanasalam, hal ini untuk mempererat talisilaturahmi, dan kedepan harapannya bisa lebih harmonis lagi serta satu komando,” ucapnya. ( yanto bastian)

Editor ; bolok

Liputanabn.com | Lebak – Bergulir nya keluhan Nasabah/Debitur Bank Jawa Barat ( BJB )dan Bank banten Persoalan ketidak jelasan hak Debitur untuk penggunaan dana blokir yang seolah di persulit bahkan terkesan ada ketidak transparanan pihak Bank BJB cabang rangkas menjadi sorotan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) , Sabtu 22/03/2025.

Standar Operating System (SOP) perbankan /Bank hmpir semua sama,bahwa adanya systen blokir rekening (dana blokir) bagi debitur,sebagai jamiman atau antisipasi angsuran macet/gagal bayar.

Namun Berbeda dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank bjb).Khusus nya BJB cabang rangkas yang diduga telah mempersulit nasabah untuk menggunakan hak nya Terkait dana blokir yang mengendap di BJB.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Iyan Nulhadi.ketua exsekutip LP KPK komisi cabang kab Lebak , berdasar dari keluhan para nasabah (Debitur) Bank BJB Cabang Rangkas Bitung yang merasa kecewa atas pelayanan serta merasa di rugikan atas hak nya.

“Seluruh nasabah (Debitur) yang notabene nya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN)yang melakukan pinjaman di Bank BJB Cabang Rangkas Bitung dengan jaminan Surat Keterangan (SK), pada saat pencairan setiap nasabah di blokir rata rata satu angsuran sebagai dana blokir atau disebut tabungan mengendap dan di peruntukan sebagai antisipasi kemacetan angsuran.

Namun faktanya ketika debitur terkendala pembayaran angsuran dana tersebut tidak bisa dipakai atau di gunakan dengan bermacam alasan lantas dikemanakan uang tersebut dan untuk apa kegunaan nya, dana tersebut hak nasabah,seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan nasabah termasuk untuk membayar angsuran ” Ujar nya

” Kalau dana blokir tidak bisa digunakan,untuk kepentingan nasabah lantas untuk apa,sementara dana tersebut mutlak milik nasabah,artinya untuk apa kegunaan Uwang yang di endapkan tersebut, jangan sampai dana blokir yang di maksud hanya sebagai Alibi, dan bisa masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 378 dan 372 ,Penipuan dan Penggelapan Hak Debitur , bisa juga terindikasi adanya pencucian uang.

” Sepertinya THR Kami pun terancam di debet Bank BJB pak, trus kalo sampai THR saja di bebet juga, Apa kegunaan uang kami yang di blokir di Bank itu ” Ucap Nasabah yang enggan di sebutkan namanya

Yang sangat tidak masuk Akal, Bank BJB menerapkan sistem Pemblokiran dana bagi para debitur, khusus nya debitur yang berstatus ASN, dengan alasan untuk antisipasi kemacetan angsuran, bagainana bisa macet, sistem nya saja auto debet dari Gaji yang di cairkan oleh pemerintah ke bank BJB

Bisa di hitung berapa besar dana blokir yang mengendap di bank tersebut, bila satu orang debitur di endapkan satu kali angsuran yang rara-rata Rp 3juta rupiah/debitur mengendap di bank selama 10- 15 tahun, tentu nya tidak sedikit nilai nya, ini menjadi catatan penting , agar pihak bank bjb bisa transparan

Begitu pun dengan para petugas penagihan (colektor)!di bagian collection , yang kurang mengadakan kan sikap Profesional, arogan dan tidak mengedepankan etika, cara berkomunikasi dan bebahasa dimedia telekomunikasi sangat jauh dari kepatutan, terkesan kurang berpendidikan sepertinya perlu di evaluasi secara menyeluruh, untuk para petugas bank BJB yang bertugas sebagai kolektor

” Jangan karena tuntutan pekerjaan yang wajib mencapai target dalam pembayaran angsuran , sehingga perlakuan terhadap debitur sering kali menunjukkan sikap arogan dan tidak ber etika”

Menyikapi hal tersebut , Kami dari Lembaga LP-KPK, sudah melayangkan Surat kepada pimpinan Kantor Cabang Pembantu BJB Rangkas Bitung Guna meminta klarifikasi hak jawab secara tertulis dan Audensi ” Tandas Iyan kepada awak media

Seharusnya persoalan ini segera di respon oleh pihak Bank BJB diikhawatirkan Keresahan debitur berujung melakukan aksi bersama menuntut di kembalikan atau dicairkan nya semua dana blokir yang ada di bank BJB (Red)

Editor : Mastari Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – Dalam melaksanakan Tugas sebagai Kapolsek, untuk menjaga Harkamtibmas di wilayah kecamatan Wanasalam diperlukan tindakan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. oleh sebab itu Kapolsek Wanasalam Akp Subara S.IP beesama muspika (TNI, Polri, Sat Pol PP) Kecamatan Wanasalam turut serta ke lapangan untuk berpatroli bersama

Pada hari Sabtu Malam Minggu ,16 Maret 2025 pukul 23.49 melaksanakan Patroli Gabungan Muspika (TNI, Polri, Sat Pol PP) dalam rangka Harkamtibmas di wilayah Hukum Polsek Wanasalam di Pimpin Langsung oleh Kapolsek Wanasalam Akp Subara S.IP

Kegiatan patroli dengan sasaran (Tawuran Perang Sarung Balap liar) dan, kriminalitas lainnya.Polri senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,

Giat patroli berjalan aman dan lancar,tidak menemukan hal-hal yang menonjol, sepanjang rute yang dilalui arus lalulintas lancar, secara umum situasi Wilayah Hukum Polsek Wanasalam terpantau kondusif.

“Kapolsek beserta anggota polsek Wajib Melaksanakan giat Patroli dialogis kepada masyarakat sebagai upaya Polri untuk lebih dekat dan dicintai Masyarakat sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat.

oplus_0

“Di harapkan dengan giat Patroli ini, kondusifitas wilayah dapat terjaga, angka kriminalitas dapat ditekan dan juga Masyarakat semakin percaya terhadap Polri” ungkap Kapolsek Wanasalam,

“Dan Polsek Wanasalam menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap hal-hal yang mencurigakan, agar Segera menghubungi Polsek terdekat,” tegasnya.l

Editor : Mastari Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – Pihak Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP ) di pasar pelelangan ikan Binuangeun diduga ada bermain dalam penyewaan Kios pelelangan ikan Binuangen yang Berada di Jalan Karang Malang No 2 Binuangeun. Desa Muara kecamatan Wanasalam. Pasalnya para penyewa Kios di pelelangan ikan Binuangen keberatan dengan adanya uang tambahan sewa kios Rp. 75 Ribu Rupiah perbulan. Kamis 13/03/2025

Pasalnya para penyewa Kios tersebut menjerit atas adanya tambahan biaya sewa kios sejumlah (Tujuh puluh Lima Ribu Rupiah ) Per bulanya, keluh para penyewa yang memanfaakan Kios di pelelangan Binuangeun,” Keluhnya

Para pedagang di pelelangan Binuangeun, Yang Namanya Enggan di Sebutkan mengeluhkan sewa kios yang harganya melambung mencapai sekitar .2 Juta an. perbulanya. Mereka mengaku sewa kios di pelelangan Binuangen bukan dari Pihak Ketiga, tetapi penyewaan melaui pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di Binuangeun yang diduga menyewakan,

Dari Cabang Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di Binuangeun dengan nilai kontrak hanya sebesar Rp.1.200.000 (Satu juta dua Ratus Ribu Rupiah) setiap Bulanya. Namun karena mereka butuh tempat untuk berdagang, mereka menyanggupi nilai tersebut.

Atas keluhan para pedagang tersebut tim awak media dan Lembaga Indonesia Maju (LIM) pun mendatangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan untuk Mengonfirmasi terkait keluhan para penyewa kios tersebut, kantor yang berada di jalan karang malang ,Binuangen. tepatnya di Desa muara, kecamatan Wanasalam, kabupaten Lebak, provinsi Banten.

Namun sesampainya di kantor tersebut kepala cabang Dinas Kelautan dan Perikanan pun tak berada di tempat sehingga tim media dan Lembaga pun menghubungi melalui via telepon WhatsApp,pribadi nya. namun tak di respon. tak hanya via telepon. chat WhatsApp nya pun tak di balas.

Dengan terbitnya berita ini belum ada kejelasan dari pihak kantor cabang Dinas Kelautan dan Perikanan yang berada di pelelangan binuangeun tepatnya di Desa muara, kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.” Tandanya (Cepi Umbara)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – Sangsaka Merah Putih yang sudah rusak, robek masih terpasang di Halaman depan Puskesmas Binuangen tepatnya di  Desa Muara , Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi. Banten. Selasa (11/03/2025).

Kepala puskesmas (Kapus) tersebut diduga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Halaman Depan puskesmas nya yang seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Negara Republik Indonesia

Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih.

Sesuai UU yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:

(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun padaBendera Negara; dan

(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Lambang Negara Indonesia

Dapat Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.” tutupnya ( Red tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – Pada tanggal 10 Maret 2025, tepat pukul 14:30, Pemuda kp Sukaraja, Desa Sukaraja, menyelesaikan dengan sukses kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan 2025 di hari pertama, Lokasi yang menjadi saksi bisu keseriusan dan semangat mereka adalah Musholla Al Istiqomah yang terletak di tengah-tengah pesona Desa Sukaraja. Kegiatan tersebut dihelat dengan tujuan mulia, yaitu meningkatkan pengetahuan dan produktivitas anak-anak Muslim di kp Sukaraja.

Dalam suasana bulan suci Ramadhan, para remaja kp Sukaraja ini berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi pemuda dan pemudi di desa mereka. Pesantren kilat tahun ini tidak hanya melibatkan aspek keagamaan semata, tetapi juga menggali potensi-potensi lain yang dimiliki oleh setiap peserta. Melalui beragam kegiatan seperti Baca tulis Al-Qur’an, Materi akidah akhlak, Materi pembelajaran tahpiz Qur’an, Materi pembelajaran parukunan shallat. serta pelatihan keterampilan, para remaja masjid berhasil menciptakan lingkungan yang mendidik dan memotivasi.

Edway, selaku panitia sekaligus sebagai mentor dan pembimbing, para remaja kp Sukaraja turut serta memberikan inspirasi dan contoh teladan kepada adik-adik mereka. Semangat kebersamaan dan rasa ingin belajar yang tinggi menjadi daya penggerak utama dalam menjalankan semua agenda kegiatan dengan penuh antusiasme.

Dengan mewujudkan Pesantren Kilat Ramadhan 2025, Remaja kp Sukaraja telah menorehkan jejak positif dalam upaya meningkatkan kualitas dan produktivitas generasi muda Muslim di Desa Sukaraja, Semoga semangat juang kami dapat terus berkobar dan memberi dampak positif yang nyata bagi masyarakat sekitar. Tandasnya,” ( Erik Anggara )

EDITOR : Bolok

Liputanabn.com | Lebak – Rifai, Warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, mengaku kecewa saat membeli Rokok jenis kretek merk 76 di Indomaret Malingping, Kabupaten Lebak. Pasalnya Rokok yang dijual di Indomaret tersebut, ternyata sudah kadaluwarsa/ tak layak jual.

“Saya beli 2 bungkus Rokok kretek merek 76, seharga Rp.30.800, tetapi, setelah Rokok tersebut saya bawa ke rumah, lalu saya buka buat dihisap, ternyata isi Rokok tersebut sudah nampak menguning” kata Rifai, sambil menunjukan isi Rokok kretek merk 76, ditemui di kediamannya, Jum’at, 07 Maret 2025.

Masih kata Rifai, setelah melihat isi Roko yang diduga kadaluwarsa tersebut, lalu Rifai melihat kode produksi pada kemasan, ternyata didapati kode produksi sudah expire sejak 2024.

“Kemudian saya liat kode produksi yang ada di kemasannya, ternyata benar saja, jika Rokok tersebut sudah expire sejak tahun 2024 lalu, pantas saja aromanya sudah tidak enak, namun masih dijual oleh pihak Indomaret Malingping” tambahnya.

Rifai berharap agar pihak Pemerintah, melalui Dinas terkait, segeran melakukan sidak terhadap sejumlah toko di Wilayah Kabupaten Lebak, khususnya Indomaret, agar Masyarakat tidak dirugikan akibat ulah oknum pedagang nakal yang menjual barang dagangan kadaluwarsa atau jual barang yang tak layak jual.

“Seharusnya Pemerintah Kabupaten Lebak, sigap melakukan pengawasan lah, khususnya di Indomaret di Kabupaten Lebak, apalagi menjelang mau Hari Raya Idul Fitri, jangan sampai masyarakat dirugikan oleh oknum pedagang nakal, sebab banyak juga pembeli yang tidak menyadarinya, padahal barang yang dibeli sudah expire atau kadaluwarsa” pungkasnya.

Sementara itu, saat Awak Media berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Toko, Indomaret Malingping terkait dugaan penjualan Rokok kadaluwarsa, Kepala Toko berdalih tak masalah dijual, meskipun barang tersebut sudah kadaluwarsa.

“Kalo Rokok tidak ada ketentuan expire, kecuali makanan, meskipun tahun 2024, itu masih bisa dijual” kilah Kepala Toko Indomaret Malingping, yang tak menyebutkan nama, saat diwawancara Awak Media, ditemui di ruangan kasir Indomaret Malingping, Jum’at, 07 Maret 2025.

Hingga berita ini ditayangkan, Awak Media masih berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut kepada instansi terkait lainnya, guna menindaklanjuti dugaan penjualan Roko kedaluwarsa yang dijual di Indomaret.” tandasnya ( Erik Anggara)

Editor: Bolok

Liputanabn.com | Lebak, Makin brutal nya para penadah batu baru ilegal di wilayah lebak selatan,khusus nya di Cihara, Panggarangan sampai ke bayah masih saja tetap bebas beraktivitas, meskipun beberapa waktu sudah ada larangan dari pol PP Propinsi, 08 /03 /2025

Kegiatan tanpa izin alias Ilegal tersebut sepertinya tidak pernah tersentuh hukum, padahal sudah jelas diatur oleh undang undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. ancaman.pidana kurungan penjara 10 tahun denda 100 milyar

Sementara hukuman bagi para Pelaku penadah barang ilegal jelas merupakan tindakan perbuatan melawan hukum

Ancaman pidana bagi penadah barang ilegal adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pelaku penadahan dapat dikenakan pasal 480 KUHP atau Pasal 591 UU 1/2023.
Tindak pidana penadahan adalah kejahatan yang dilakukan dengan membeli, menyimpan, atau menerima barang hasil kejahatan.

Seperti nya hal yang mustahil ketika Apartur Penegak Hukum(APH) Polres Lebak Polda Banten ,tidak mengetahui Aktivitas pertambangan serta jual beli barang hasil kejahatan tersebut berlangsung

Transaksi jual beli Batu bara ilegal hasil kejahatan itu secara terang terangan di lakukan hampir di sepanjang jalan nasional 3 , malingping bayah

Demikian yang di sampaikan oleh D.Iskandar Koordinator Nasional Badan Pengawas Pengelolaan Negara , Lembaga Indonesia Maju (L.I.M ) , mengatakan kepada Awak media bahwa persoalan pertambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal yang berada di wilayah kabupaten Lebak tersebut menandakan lemah nya pengawasan dari pemerintah setempat dan harus segera disikapi sesuai peraturan yang berlaku,karena dampak dari para penambang yang tidak mengantongi izin tersebut berdampak kepada perusakan alam, keropos nya lapisan tanah yang mengakibatkan terjadi nya longsor dan banjir sehingga menjadi bencana bagi masyarakat sekitar

kepada para pelaku penambang yang tidak mengantongi izin harus di berikan sanksi, apalagi kalau sampai di lakukan di area lahan milik Perhutani itu sudah jelas pidana nya,

Begitupun bagi para pelaku pengempul(Penadah) barang hasil kejahatan tersebut pidana nya jelas, seharus nya Aparatur Penegak Hukum(APH) sigap melakukan tindakan

” Nanti kami laporkan kepada pimpinan, agar segera ditindak lanjut, tentunya mungkin akan segera membuat laporan resmi kepada pihak berwajib, saat ini kami masih menunggu tim. Yang sedang mencari nama nama terduga pelaku penambang dan Penampung /Penadah batu bara tersebut ” Tambah nya

” Mungkin sampai saat ini belum pernah ada laporan secara resmi kepada pihak berwajib , sehingga tidak ada penindakan secara serius, tapi insa allah, setelah kami dapatkan nama nama terduga pelaku, hari itu juga kami buat laporan resmi di Polda Banten , tembusan pastinya kemabes Polri, Kementrian, Gubernur Banten , Bupati serta kepada seluruh instansi dan institusi yang mempunyai kewenangan , bila perlu sampai Ke Presiden ” Pungkas nya (Red)

Editor : Mastari Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.